jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka terkait aktivitasnya di kelompok itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini Abdul Qadir sudah dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Rekam Jejak Abdul Qodir Hasan Baraja Versi Densus 88, Ngeri!
"Statusnya sudah tersangka," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6).
Menurut Zulpan, Abdul Qadir bersama kelompoknya menyerukan khilafah sebagai ideologi negara.
BACA JUGA: Seusai Tangkap Abdul Baraja, Polda Metro Jaya Usut Sumber Dana Khilafatul Muslimin
Kelompok Khilafatul Muslim mengeklaim sistem khilafah bisa memberikan kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.
"Ini bertentangan dengan UUD 1945 yang jelas mengatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa," kata Zulpan.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Dosa Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir
Perwira menengah Polri itu mengatakan pemahaman yang disebarkan Abdul Qadir jelas salah dan bisa merusak sendi kehidupan berbansa dan bernegara.
"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum," tegas Zulpan.
Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan melanggar UU organisasi kemasyarakatan.
"Ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," tutur Zulpan.
Sosok Abdul Qadir bukan baru dalam hal berurursan dengan kepolisian.
Dia sudah pernah ditangkap aparat kepolisian pada 1985 karena terlibat dalam pengebomban Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.
Rupanya, jerat hukum itu tidak membuat Abdul Qadir sadar. Dia malah menggencarkan pemahaman menyimpangnya dan membentuk Khilafatul Muslimin. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Ditangkap, Kombes Hengki Ungkap Fakta Ini
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone