JAKARTA - Salah satu gembong teroris Abdullah Sonata kemarin (30/12) dituntut hukuman matiOrang yang disebut sebagai koordinator pelatihan terorisme tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
BACA JUGA: KPK Janji Terus Kejar Koruptor di Daerah
Dalam sidang yang dipimpin hakim Suhartoyo, Jaksa Mochamad Nasir mengatakan perbuatan Sonata patut dijerat dengan empat pasal.Pada dakwaan pertama, bapak tujuh anak ini dijerat melanggar pasal 15 juncto pasal 7 dengan subsider pasal 15 junto 6 KUHP
Jaksa menyebut Sonata memfasilitasi pembelian senjata api untuk kegiatan pelatihan bersama terdakwa teroris lain, Sofyan Tsauri, dan mendiang Dulmatin
BACA JUGA: Rp 500 Miliar Disiapkan Untuk Beli Kontrasepsi
Kegiatan tersebut didasarkan atas perintah Abu Tholut, gubernur militer kelompok terorAlumni diploma dua bahasa arab ini juga dituduh melakukan survei lokasi pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nangro Aceh Darussalam
BACA JUGA: KPK Anggap Syamsul Pentolan
Bahkan, Abu Tholut mengangkatnya sebagai koordinator pelatihanInstruktur pelatihan adalah Maulana, Sofyan, Mustakim, Ardi, Mahfud, Yudi, dan Jaja"Terdakwa ditugasi mengumpulkan peserta pelatihan," katanya.Anggota Tim Pengacara Muslim, Ahmad Michdan, menilai tudingan jaksa tidak berdasarSebab, tidak ada satu pun dakwaan yang mengarah ke terorisme"Jaksa tidak dapat menerangkan, apa kaitan pelatihan dengan terorismeJaksa bahkan tidak bisa menjawab kapan dan dimana teror yang dilakukan oleh klien kami," katanya.
Sebelum dibekuk, Sonata sempat menjadi buruan utama kepolisianPolri menyejajarkan kemampuan Sonata dengan DrAzahari dalam perakitan bomSonata pernah divonis tujuh tahun penjara pada oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti menyimpan senjata api dan menyembunyikan Noordin MTop(kuh/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jafar: Tidak Senang, Bisa Keluar
Redaktur : Tim Redaksi