KPU tercatat tidak hadir dalam dua sidang yang menghadirkan sebelas kasus sengketa antara KPU dan Partai Damai Sejahtera (PDS)
BACA JUGA: Pengacara KPU Kesulitan Hadirkan Alat Bukti
Dua sidang yang berlangsung di ruang panel I dan II itu dimulai sekitar pukul 08.00BACA JUGA: Tidak Siap Data, KPU Bakal Kalah
"Kami melihat KPU tidak serius menghadapi gugatan pemilu," ujar Ketua MK Mahfud M.DBACA JUGA: Pidana Pemilu akan Diproses Secara Pidana Umum
Menindaklanjuti ketidakhadiran KPU tersebut, Mahfud langsung menggelar konferensi pers mendadakDia didampingi dua hakim konstitusi, Harjono dan Arsyad Sanusi.Menurut Mahfud, ketidakhadiran KPU dapat memperberat proses banding KPU terhadap gugatan sengketa hasilMK akan mempertimbangkan setiap fakta yang terjadi dalam sidang, termasuk kealpaan KPU untuk tidak menghadiri sidang"Kami bisa menganggap KPU menyerahkan segala keputusan kepada sidangKeputusan KPU bisa dibatalkan dalam sidang," tegasnyaIni mengingat, dengan ketidakhadirannya, otomatis KPU tidak bisa menyajikan data pembanding.
Dia menilai, dalam proses beracara, KPU juga tidak memberikan dukungan penuh kepada jaksa selaku kuasa hukumnyaJaksa terkesan berjuang sendirianPadahal, posisi jaksa sebagai kuasa hukum patut didukung data-data dan saksi yang hanya bisa dihadirkan oleh KPU"Jaksa tidak bisa dibebani cari dataBahan itu dari KPU, input dari KPU," terang Mahfud.
Hakim Konstitusi Harjono menambahkan, keperluan utama PHPU adalah masalah kebenaran penghitungan KPULogikanya, itu membutuhkan data KPUKalau data di tingkat DPR saja, MK menilai itu bisa diperoleh dengan cepatNamun, tidak demikian halnya dengan data sengketa hasil untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota"Masalah terbesarnya, gugatan itu mayoritas di tingkat DPRD I dan II," jelas Harjono.
Dia mengatakan, KPU sebenarnya tidak perlu hadir secara fisikMK berkepentingan untuk melihat data penetapan hasil yang dimiliki masing-masing KPUTerutama data perolehan suara dari masing-masing dapil yang dipersoalkan pemohon"Ini kan bukan persoalan MKTapi, ini persoalan keadilan," ujarnya mengingatkan.
Mahfud kembali menegaskan, MK tidak akan sekali pun mengulang sidang yang tidak dihadiri KPUPersidangan yang baru memasuki tahap pemeriksaan akan tetap dilanjutkan dengan tahap pembuktianSaat itu, KPU diminta siap.
Secara terpisah, anggota KPU I Gusti Putu Artha mengaku tidak tahu bahwa ada persidangan yang tidak dihadiri perwakilan maupun kuasa hukum KPUMenurut dia, KPU telah menggariskan bahwa perwakilan KPU yang hadir disesuaikan dengan perselisihan hasil dari daerah yang digugat"Kalau daerah, ya KPU daerah yang hadir," kata PutuMeski begitu, dia berjanji akan menindaklanjuti hal itu ke biro hukum KPU"Saya cek dulu," ujarnya sambil berlalu(bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran Pada DPS Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi