"Kalau Manohara tidak menindaklanjuti laporannya ke Deplu atau Interpol, kasus ini akan berhenti sampai di Mabes saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di ruang kerjanya di Mabes Polri, Selasa (9/6).
Lebih lanjut dikatakan Abubakar, pihak Polri memang tidak bisa menindaklanjuti laporan Manohara karena locus de licti (lokasi kejadian perkara, Red) ada di Malaysia yang menjadi kewenangan Polisi Diraja Malaysia
BACA JUGA: Polisi Bilang Yang Langgar Hanya Tim Sukses
"Tersangka diperiksa di sini (Indonesia) tidak akan bisa, karena kejadiannya di Malaysia," kata Abubakar.Sementara itu, terkait permintaan penyidik agar Manohara melakukan visum et repertum, lanjut Abubakar, hal tersebut bisa digunakan sebagai bahan masukan, seandainya Manohara menindaklanjuti dengan melapor ke Polisi Diraja Malaysia
BACA JUGA: SBY ke Suramadu, JK Pilih Lapindo
Tetapi itu (nanti) tergantung polisi di sana," tambahnya.Seperti diketahui, Manohara baru saja resmi melaporkan delapan orang anggota keluarga Kerajaan Kelantan
BACA JUGA: Pemerintah Belum Tindaklanjuti Temuan BPK 2004-2007
(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilaporkan, Keluarga Kelantan Terancam 70 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi