Abubakar: Keluarga Kelantan Tak Bisa Diperiksa di Indonesia

Kasus Dugaan Penganiayaan Manohara

Selasa, 09 Juni 2009 – 21:11 WIB
JAKARTA - Laporan Manohara Odelia Pinot bersama tim pengacaranya, yang dikomandoi Hotman Paris Hutapea, ke Mabes Polri terkait kasus penganiayaan yang dilakukan suaminya, Tengku Muhammad Fakhri, tampaknya akan memakan waktu panjangKondisi ini antara lain diperkuat oleh situasi di mana Manohara harus menindaklanjuti laporannya ke Departemen Luar Negeri (Deplu), agar kasusnya bisa diproses oleh Polisi Malaysia, hingga berlanjut ke meja hijau.

"Kalau Manohara tidak menindaklanjuti laporannya ke Deplu atau Interpol, kasus ini akan berhenti sampai di Mabes saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di ruang kerjanya di Mabes Polri, Selasa (9/6).

Lebih lanjut dikatakan Abubakar, pihak Polri memang tidak bisa menindaklanjuti laporan Manohara karena locus de licti (lokasi kejadian perkara, Red) ada di Malaysia yang menjadi kewenangan Polisi Diraja Malaysia

BACA JUGA: Polisi Bilang Yang Langgar Hanya Tim Sukses

"Tersangka diperiksa di sini (Indonesia) tidak akan bisa, karena kejadiannya di Malaysia," kata Abubakar.

Sementara itu, terkait permintaan penyidik agar Manohara melakukan visum et repertum, lanjut Abubakar, hal tersebut bisa digunakan sebagai bahan masukan, seandainya Manohara menindaklanjuti dengan melapor ke Polisi Diraja Malaysia
"Setelah lapor lewat Deplu, visum yang ada kita laporkan ke sana

BACA JUGA: SBY ke Suramadu, JK Pilih Lapindo

Tetapi itu (nanti) tergantung polisi di sana," tambahnya.

Seperti diketahui, Manohara baru saja resmi melaporkan delapan orang anggota keluarga Kerajaan Kelantan
Mereka masing-masing adalah Tengku Mohammad Fakhry Petra (suami Manohara), Sultan Ismail Petra (Raja Kelantan), Tengku Anis (Permaisuri Kelantan), Kapten Zakaria Saleh (kapten pesawat), Ichsan, M Soberi bin Shafii, Azhari bin Hasyim (bodyguard Fachry), serta Materah binti Ab Ghani (istri Soberi)

BACA JUGA: Pemerintah Belum Tindaklanjuti Temuan BPK 2004-2007

(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilaporkan, Keluarga Kelantan Terancam 70 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler