"Karena mereka akan lebih mudah untuk memanfaatkan pasar negara berkembang yang penduduknya cenderung konsumtif," terang Ketua KPPU Tresna P Soemardi di dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (24/2).
Dengan meningkatnya peran dan kiprah MNC dalam ajang Free Trade Agreement (FTA), Tresna menjelaskan juga akan lebih memberikan peluang terjadinya pelanggaran persaingan usaha sehat yang dilakukan oleh MNC, terutama penyalahgunaan posisi dominan serta kartel internasional di pasar-pasar yang sedang berkembang juga semakin besar.
Menurutnya, ketimpangan perekonomian tersebut terutama produktifitas dan daya saing antara negara maju dengan negara berkembang merupakan beberapa faktor yang diduga berperan dalam terciptanya kesenjangan.
"Sehingga, MNC memiliki keunggulan produktifitas dan daya saing mutlak (dominan) sehingga berpeluang untuk mengeksploitasi pasar negara berkembang dengan berbagai praktek usaha yang tidak sehat," imbuhnya yang menambahkan bahwa hanya instrumen hukum persaingan yang mampu untuk mendorong iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Lebih launjut, Tresna juga menambahkan saat ini KPPU dalam tahapan awal untuk melakukan kajian terhadap dampak ACFTA terhadap iklim persaingan usaha nasionalMelalui kegiatan kajian ini, terang Tresna, diharapkan KPPU dapat memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai simulasi atau dampak ACFTA terhadap perekonomian nasional khsusunya dalam perspektif persaingan usaha sehat.
Sedangkan di dalam konteks regional, dikatakan bahwa KPPU akan ikut serta secara proaktif untuk membangun dan menjaga jaringan kerjasama antar lembaga pengawas persaingan di wilayah ASEAN, China, dan India
BACA JUGA: Menakertrans Diminta Surati Presiden
Dijelaskan, kerjasama tersebut sangat diperlukan untuk mengantisipasi berbagai perilaku anti persaingan yang sifatnya extra territorial, di mana kegiatan yang dilakukan di luar wilayah negara tertentu memberikan dampak negatif pada penduduk di negara yang bersangkutan."Maka dari itu, kerjasama dan jaringan lembaga pengawas persaingan di forum ASEAN+China+India tersebut diupayakan mampu untuk menimalisir berbagai potensi kartel internasional maupun praktek-praktek usaha tidak sehat," tegasnya
BACA JUGA: Kemendag Anggarkan Rp60 Miliar
BACA JUGA: Dirjen Pajak Tolak Serahkan Data Pengemplang Pajak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menakertrans Dinilai Tak Kuasai ACFTA
Redaktur : Tim Redaksi