JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), Achmad Sujudi, berkeluh kesah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Pada persidangan yang digelar dengan agenda pembacaan pledoi, Selasa (20/4), Sujudi yang didakwa menerima uang Rp 700 juta dari rekanan Depkes mengaku sampai menggadaikan rumah demi mengembalikan uang yang disangka KPK sebagai hasil korupsi itu.
Melalui pledoi berjudul 'Diadili Karena Keberpihakan pada Kesehatan Kawasan Timur Indonesia' setebal 39 halaman, Sujudi mengaku terpaksa menyerahkan uang Rp 700 juta ke KPK sebagai ganti kerugian negara
BACA JUGA: PPATK Laporkan Kejanggalan Rekening Hakim
Padahal, uang yang disebut KPK sebagai hasil korupsi itu tidak pernah dinikmatinya"Sejujurnya saya katakan, awalnya saya kahwatir jika dalam persidangan saya membantah soal penerimaan uang Rp 700 juta ini
BACA JUGA: Hakim Ibrahim Ancam Praperadilankan KPK
Uang tersebut hasil dari kuasa menjual rumah," ujarnyaDitegaskannya, uang itu bukanlah hasil dari rekanan
BACA JUGA: Penyidik Susno Hanya Berpangkat Kompol
Sujudi mengaku terpaksa mengaku menerima uang dari rekanan Depkes pada proyek pengadaan alkes tahun 2003 itu lantaran tak kuat depresi menghadapi pemeriksaan penyidik KPKAkhirnya, Sujudi terpaksa mengaku telah menerima uang Rp 700 juta yang berasal dari Direktur PT Kimia Farma Gunawan Pranoto sebesar Rp 200 juta dan Direktur PT Rifa Jaya Mandiri Rinaldi Yusuf sebesar Rp 500 juta"Sesuai arahan penyidik KPK, saya menyerahkan uang kepada negara melalui KPKSaya tidak menyadatri bahwa penyerahan uang Rp 700 juta itu membawa konsekuensi hukum yang demikian besar," ujar Sujudi.
Dalam kesempatan itu Sujudi juga merasa dijebak anak buahnya. “Yang membuat saya dan keluarga sedih dan terpukul adalah saat KPK menetapkan saya menjadi tersangka kasus iniNamun yang lebih mengherankan dan menyakitkan lagi, berbagai keterangan mantan staf-staf saya di Depkes yang dulu sangat saya percayai dalam membantu tugas-tugas pemerintahan di bidang kesehatan, malah berbalik menyudutkan saya,” katanya.
Sujudi menegaskan, inisiatif proyek alkes bukan berasal dari kementrian yang dipimpinnyaUsulan proyek itu justru dari Kementrian Pemberdayaan dan Percepatan Kawasan Timur IndonesiaSujudi juga menyayangkan JPU yang tidak menghadirkan anggota Komisi IV dan VII DPR serta Menteri Negara Pemberdayaan dan Percepatan KTI dalam persidangan
Soal tuduhan sistem penunjukan langsung (PL) dalam proyek Depkes, Sujudi menegaskan bahwa usulannya justru berasal dari hasil telaah Dirjen Yan Medik dan staf-stafnya. Sementara surat Menkes No 1450/Menkes/8/2003 yang dijadikan dasar KPK untuk menjerat Sujudi, bukan dimaksudkan untuk memilih rekanan tanpa proses lelang
“Tidak ada satupun kalimat perintah di dalamnyaMalah isinya lebih bersifat informatif yang merupakan balasan atas surat Dirjen Yan MedikMengapa saya dipersalahkan jika staf saya ternyata melakukan penafsiran yang salah atas substansi surat saya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Sujudi, Humprey Jemaat mengatakan, kliennya tidak pantas dihukum"Karena dari semua fakta persidangan tidak ada satupun bukti yang bisa menunjukkan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum," ujar Humprey.
Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sujudi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama menuntut 5 tahun, denda 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 700 juta.(oji/pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Sumut jadi Tersangka di KPK
Redaktur : Tim Redaksi