jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar pada Rabu (1/8) malam menggelar razia di sejumlah kafe remang-remang. Hasilnya, ada 33 cewek yang diamankan lantaran tanpa memiliki identitas jelas.
Razia itu digelar di empat kafe remang-remang yang berada di wilayah Kota Denpasar. Yakni Cafe Banjar, Cafe Doi, Cafe Cosmik dan Cafe Janger.
BACA JUGA: Ada Kostel untuk Disewakan, Ternyata Indekos Model Beginian
Kasatpol PP Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, di antara para cewek yang diamankan ada merupakan pemilik kafe. Namun, mereka tak bisa menunjukkan izin usaha.
"Kami amankan sementara untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta gangguan keamanan dan ketertiban sosial," kata Anom seperti diberitakan Radar Bali, Kamis (2/8) siang.
BACA JUGA: Cerita Kasatpol PP Menggerebek TD dan SY di Kamar Kos, haha
Menurutnya, langkah Satpol PP Denpasar menggelar razia untuk merespons aduan warga. "Sidak ini dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan menindaklanjuti laporan masyarakat," tambahnya.
Anom Sayoga menjelaskan, razia itu sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sanksinya adalah sidang tindak pidana ringan bagi pegawai dan pemilik usaha.
BACA JUGA: Pak Guru Penebar Ancaman demi Gauli Siswi Segera Diadili
“Ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Tapi, untuk menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat, baik dalam bekerja maupun dalam menjalankan usaha," bebernya.(rb/mar/mus/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Pengangkatan PTT jadi CPNS Dinilai Berlebihan
Redaktur & Reporter : Antoni