Ada Aroma Suap Rolls-Royce di Bekas Rumah Penyanyi Lawas

Senin, 15 Januari 2018 – 18:14 WIB
Iis Sugianto usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/1). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyanyi lawas Istiningdiah Sugianto, Senin (15/1). Penyanyi yang lebih beken dengan panggilan Iis Sugianto itu menjadi saksi kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce untuk Garuda Indonesia yang menyeret Emirsyah Satar.

Iis menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam. Dia menuturkan, keterkaitannya dalam kasus itu karena pernah menjual rumah ke salah satu tersangka kasus itu.

BACA JUGA: Mantan Petinggi Garuda Digarap KPK

"Mengklarifikasi ada aset saya yang dibeli salah satu tersangka," ucapnya kepada wartawan di KPK. pada Senin (15/01) sore.

Menurut Iis, kesediaannya menjalani pemeriksaan demi membantu KPK yang telah menyidik kasus itu sejak Januari tahun lalu. "Saya membantu KPK di sini, mengklarifikasi hal tersebut," tuturnya.

BACA JUGA: Hindari Wartawan, Eks Direktur Citilink: Lelah Saya Pak

Hanya saja, Iis tak menyebutkan pembeli rumahnya yang ada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. "Tanya penyidik," ucapnya.

Iis juga mengaku tak tahu soal asal-usul uang yang digunakan untuk membeli rumahnya. "Saya engga tau kan uang itu dari mana," jelasnya.

BACA JUGA: Periksa Pendiri MRA, KPK Dalami Aliran Uang ke Emirsyah

Selain memeriksa Iis, KPK hari ini juga memanggil Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Namun, Soetikno memilih menghindar dari pertanyaan wartawan. “Tanya penyidik aja," kelitnya.

Seperti diketahui, KPK pada 19 Januari 2017 mengumumkan status Emirsyah Satar sebagai tersangka suap. Mantan bankir itu diduga menerima suap Rp 20 miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah. Nilainya mencapai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Emirsyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga telah menjerat Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Bos MRA itu diduga menjadi perantara suap dari Rolls-Royce untuk Emir sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(ipp/JPC)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soetikno Diperiksa KPK untuk Tersangka Emirsyah Satar


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler