jpnn.com - POLSEK Abepura, Jayapura, perlahan namun pasti, berhhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kali Acay pada 29 Mei 2016. Awalnya terbilang sangat sulit diungkap mengingat minim saksi. Namun hanya karena bekas lipstik, akhirnya satu persatu pelaku diamankan.
Abdel Gamel Naser – Jayapura
BACA JUGA: Capeknya Pasien BPJS, Ingin Sembuh Harus Sabar Antri
Satu persatu pelaku dengan menggunakan penutup wajah zebo turun dari mobil tahanan Polsek Abepura yang parkir di halaman Polres Jayapura Kota.
Berjejer rapi, enam pelaku dimana tiga di antaranya pelaku pengeroyokan dan tiga lainnya pelaku penikaman, tak banyak bicara dan langsung naik ke aula Polres.
BACA JUGA: Mengenal Pegiat Film Indie Berlatar Sejarah Ternate
Keenam pelaku ini terbilang masih muda karena umurnya hampir semua baru berkepala dua. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, termangu di balik jeruji besi entah berapa lama nanti.
Lagi – lagi karena minuman keras yang menjadi pemicu. Hanya karena mendengar tertawaan akhirnya korban bernama Marcel tidak terima dan terjadi pemukulan. Buntut pemukulan ini terjadi pengeroyokan dan penikaman. Korban kemudian dibiarkan begitu saja dengan banyak luka dan akhirnya meninggal.
BACA JUGA: Bangun Masjid Bambu di Malaysia, Nama Jajang Langsung Moncer
Para pelaku sendiri memilih melarikan diri keluar Papua untuk bersembunyi. Di sini terlihat jelas upaya penyidik Polsek Abepura dibantu opsnal Polres Mangandau dan Polda Sulut yang tak mudah.
Pasalnya, para pelaku IN (24), IR (25), RR (25) bersembunyi di perbukitan di perkebunan Monibagu Kabupaten Mangandau Sulawesi Utara. Namun berkat koordinasi yang solid, akhirnya ketiganya berhasil ditangkap, dengan lokasi antara satu dan yang lain sangat berjauhan.
Kapolsek Abepura, Kompol Arnolis Korowa melalui Kanit Reskrim, Ipda Bondan menceritakan mengenai pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengakui awalnya pihaknya sempat pesimis bisa mengungkap kasus ini, lantaran minim saksi. Kalaupun ada itupun dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Kegalauan penyidik semakin menjadi, apalagi pihak keluarga korban pernah ikut mendatangi Polsek Abepura untuk menanyakan pengungkapan kasus ini. Mereka datang dengan jumlah yang tak sedikit.
Kasus ini mulai menemukan titik terang setelah Polisi beberapa kali mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengamatan yang lebih jeli. Saat itu, menurut Bondan saat mendatangi TKP, ia melihat ada minuman teh kotak yang sedotannya tertempel bekas lipstick.
Dari situ disimpulkan jika ada perempuan di lokasi kejadian. Inilah yang mulai dikembangkan penyidik untuk mencari tahu siapa wanita yang ikut pesta miras malam itu.
“Jadi semuanya berawal dari bekas lisptik. Kami lihat di TKP ada sedotan minuman yang ada lipstiknya dan langsung kami kembangkan,” kata Bondan di ruang kerjanya.
Pihak-pihak terdekat mulai ditanyakan dan akhirnya penyidik mendapatkan satu saksi yang bisa memberi gambaran tempat tinggal wanita yang ada malam itu. Setelah didatangi lokasi yang disebutkan dan ditanya kesana kemari, akhirnya ada yang mengetahui wanita yang dimaksud polisi.
“Tidak mudah, karena mereka tak tahu nama, hanya tahu ciri-ciri dan kawasan tempat tinggal. Kami telusuri dan akhirnya ada yang tahu perempuan tersebut,” jelas Bondan.
Setelah mendapatkan saksi wanita ini, satu persatu keterangan terus dikorek dan akhirnya keluar dari mulut saksi tersebut nama dan tempat tinggal pelaku lainnya.
“Kami tangkap lebih dulu satu pelaku berinisial MC (20) di APO Jayapura, saat itu sudah sore dan kami ambil di kos-kosannya. Dari keterangan MC ini kami coba pancing JA (21) yang tinggal di Dok V untuk keluar. Kami akhirnya bisa bertemu dengan dia di Ruko setelah dipancing,” jelas Bondan.
Setelah dua pelaku diamankan, pelaku ketigapun menyusul. “Malamnya setelah kami interogasi akhirnya kami peroleh JT (22) yang tinggal di Abepura, namun ketiganya ini merupakan pelaku pengeroyokan, bukan pelaku penikaman,” beber Bondan.
Pengembangan tiap jam terus dilakukan dan kembali mendapat informasi jika tiga pelaku penikaman IN (24), IR (25), RR (25) sudah tak lagi berada di Jayapura. Ketiganya memilih kabur keluar Jayapura.
“Ternyata tak mudah sebab pelaku lainnya sudah kabur jauh. Tapi kami tak menyerah sampai di situ. Setelah membangun koordinasi yang baik akhirnya kami sepakat untuk mengejar ketiganya ke lokasi yang disebutkan,” katanya.
Upaya pengejaran ini juga tak bisa dibilang mulus mengingat tim opsnal Polsek berjumlah tiga orang yang dipimpin Ipda Bondan belum mengetahui persis alamat para pelaku. Dari bantuan Polda Sulut akhirnya perlahan-lahan mulai menemukan titik terang.
Diketahui jarak satu pelaku dengan pelaku lainnya sangat jauh, harus menempuh sekitar 250 Km untuk disambangi.
“Kami dapat informasi kalau RR, IR dan IN tidak tinggal satu tempat. Mereka menyebar dan jaraknya sangat jauh. Mereka memilih tempat yang memang diyakini aman yakni kawasan perbukitan,” kata Bondan.
Pada 16 Juli, Polisi memutuskan mencari RR lebih dulu dan saat itu RR berhasil ditangkap di lokasi perkebunan di sebuah pondok di atas bukit. RR, kata Bondan sempat kaget dan tak menyangka jika ia bakal dijemput. Namun saat itu RR tak melakukan perlawanan dan menyadari jika dirinya memang pelaku penikaman.
“Kami naik subuh dan berhasil menangkapnya pukul 05.00 WITA dan saat itu dibantu Polsek Dumiga Timur. Setelah itu pada 17 Juli kami bergerak 250 kilometer ke arah lain dan menangkap IR dan IN yang semuanya juga di bukit,” katanya.
Menurut Bondan, setelah ketiganya tertangkap, para pelaku sempat bermalam di Polda Sulut sebelum bertolak ke Papua. “Seminggu kami di Sulut untuk melakukan pengejaran,” jelasnya.
Masalah tak berhenti, setelah ketiganya ditangkap, Polisi justru kesulitan ke Papua lantaran harga tiket yang selangit. Namun karena sudah terlalu lama akhirnya tim Polsek Abepura tetap kembali.
“Kami bersyukur karena semuanya sudah ditangkap. Memang masih ada satu lagi yang jadi DPO tapi paling tidak sebagian besar sudah kami amankan,” imbuhnya.
Dari enam pelaku ini, tiga pelaku MC (20), JA (21), JT (22) dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan penganiayaan.
Sedangkan IN (24), IR (25), RR (25) dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang prbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain. “Berkas 170 KUHP nya sudah kami serahkan ke Kejaksaan tinggal untuk 338 KUHP kami lengkapi dengan rekonstruksi,” imbuh Bondan. (*/tri/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Penjaja Kue Keliling, Menyesal tak Bisa Dampingi Anak Wisuda
Redaktur : Tim Redaksi