jpnn.com - jpnn.com - Polres Kutim berhasil menangkap tiga bandar sabu-sabu, Jumat (27/1).
Selama ini, ketiganya beroperasi di dua kecamatan di pedalaman, yakni Muara Wahau dan Kongbeng.
BACA JUGA: Mantan Bupati Ini Kedua Kalinya Diciduk Polisi
Penangkapan dilakukan dua tim dari Satreskoba Polres Kutim. Yang pertama diciduk adalah MJ (34), warga Desa Suka Maju, Kongbeng, sekitar pukul 11:00 Wita.
Dia ditangkap saat hendak bertransaksi sabu-sabu.
BACA JUGA: Ayah Ditangkap Polisi Diiringi Derai Tawa Anak
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,32 gram. Menurut dia, sabu tersebut dibeli dari pengedar besar yakni AN di Terminal SP 4. Namun, AN ternyata sudah kabur ke Berau.
Sementara itu, tim lain yang beraksi di Muara Wahau mengamankan AB (26), warga Jalan Baung, SP 1, Muara Wahau, di poros Kongbeng-Muara Wahau, sekitar pukul 14.00 Wita.
BACA JUGA: Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp4,2 Miliar
Dia kedapatan membawa delapan paket sabu-sabu seberat 7,64 gram.
Berdasarkan pengakuan AB, sabu-sabu itu diperoleh dari bandar besar di Berau jaringan Tawau, Malaysia.
Polisi kembali mengendus satu bandar lain yakni RR (44), warga Jalan Wana Sari, SP 1.
Sekitar pukul 15.30 Wita, RR diamankan saat bersantai di teras sebuah sekretariat ormas.
Polisi menemukan satu paket sabu-sabu di kantong celana.
Namun, setelah melakukan pengembangan, polisi menemukan 17 paket sabu-sabu di bekas kandang ayam di belakang sekretariat ormas tersebut.
Total, sabu yang diamankan dalam operasi kali ini mencapai 15,9 gram.
Menurut Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf, sejak tiga tahun belakangan ini, dua kecamatan itu terindikasi menjadi lahan yang empuk untuk berdagang sabu-sabu.
“Kami dapat info, pelaku AB tiga hari lalu baru mendatangkan sabu-sabu seberat satu ons, termasuk yang diamankan polisi,” ujarnya. (dns/ica/k16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perjuangan Berat Polisi Bekuk Pasutri Pengedar Narkoba
Redaktur & Reporter : Ragil