Ada Dendam Kekalahan Ahok di Balik Pembubaran HTI?

Selasa, 09 Mei 2017 – 00:38 WIB
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat menggelar aksi di Depan Gedung Sate, Bandung, Jumat (14/10). HTI mengutuk keras pelecehan Al-Quran yang dilakukan Ahok, serta menuntut aparat untuk segera bertindak. Foto: Amri/Bandung Ekspres Ilustrasi by:

jpnn.com, JAKARTA - Spekulasi di balik pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia terus berkembang. Bahkan ada yang mengaitkan dengan langkah pembubaran HTI karena motif dendam atas kekalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada DKI Jakarta.

"Jangan sampai ada anggapan bahwa pembubaran HTI adalah upaya balas dendam atas kekalahan Ahok dalam Pilgub lalu," kata Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman, Senin (8/5) seperti yang dilansir RMOL (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Komnas HAM Anggap Pemerintah Tak Berhak Menilai HTI Anti-Pancasila

Habiburokhman menjelaskan isu balas dendam bisa saja muncul karena banyaknya petinggi pemerintah yang dianggap dekat dengan Ahok. Makanya itu, dia meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa dalam memutuskan untuk melakukan pembubaran ormas.

"Kami menyesalkan berita pembubaran HTI yang terkesan dilakukan tergesa-gesa dan tanpa melalui proses hukum yang terbuka," katanya.

BACA JUGA: Pemerintah Bubarkan HTI, Felix Siauw Merespons Begini

Menurut politisi Partai Gerindra ini, pada prinsipnya pembubaran organisasi massa harus dipertimbangkan dengan masak-masak karena yang dipertaruhkan adalah hak atas kebebasan berorganisasi yang merupakan salah satu inti dari demokrasi.

Pemerintah harus berpedoman pada UU 17/2013 tentang Ormas untuk membubarkan HTI. Menurut Pasal 60 ayat (2) UU Ormas, Pemerintah seharusnya menenempuh cara-cara persuasif sebelum pada akhirnya membubarkan HTI.

BACA JUGA: Sepertinya Birokrasi Pemerintahan Juga Sudah Kesusupan HTI

Peringatan pun mesti dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan kesatu, peringatan kedua dan peringatan ketiga.

"Setelah melakukan langkah-langkah persuasif dan memberikan peringatan bertahap, Pemerintah dalam hal ini juga tidak bisa begitu saja langsung membubarkan HTI. Pembubaran HTI sebagai Ormas hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pengadilan," ujar Habiburokhman.

Hal ini jelas diatur Pasal 70 ayat (1) UU Ormasyang berbunyi,

"Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia". (rus/rmol/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly Beri Saran ke Pemerintah soal Pembubaran HTI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler