Ada Gaji ke-13, Masih Dapat THR

Jumat, 19 Agustus 2011 – 09:52 WIB

BOGOR -- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor, pantas sumringahPasalnya, kendati belum lama ini telah menerima gaji ke-13, mereka tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR)

BACA JUGA: Sudah 19 Tahun Monas Tak Dibersihkan



Bahkan, tenaga honorer pun mendapat jatah THR yang sama, yakni Rp300 ribu per orang
Dengan demikian, pemkab harus menyediakan anggaran sekitar  Rp6,157 miliar untuk membayar THR 20.526 pegawai

BACA JUGA: PSK Dari Luar Bogor Harus Diusir

Sedangkan PNS Pemkot Bogor hanya mendapatkan THR senilai Rp125 ribu per orang
Pemkot harus menyediakan anggaran senilai Rp1,5 miliar untuk membayar THR 12.000 lebih pegawai

BACA JUGA: Selama Lebaran, Sekolah di DKI Libur 15 Hari

Pemkot mengklaim, dana sebesar itu tidak dikategorikan sebagai THR, melainkan sumbangan hari raya (SHR).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Nurhayanti, mengatakan, tahun ini seluruh PNS dan honorer di lingkungan Pemkab Bogor mendapatkan THR secara langsung dari Bupati Bogor Rachmat Yasin senilai Rp300.000 per orangAnggaran tersebut bersumber dari Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Bogor“Minggu ini, THR rencananya akan diberikan,” tutur Nurhayanti kepada Radar Bogor (Grup JPNN).

Selain menetapkan besaran THR, lanjutnya, pemkab juga sudah menetapkan waktu cuti bersama hari Raya Fitri 1432 HCuti ini serempak di seluruh IndonesiaPNS di lingkungan Pemkab Bogor mendapatkan libur selama sembilan hari, mulai 27 Agustus sampai 04 SeptemberTiga hari di antaranya ditetapkan sebagai cuti bersama, yakni pada 29 Agustus, 1 dan 2 September.

Dijelaskan Nur, libur lebaran telah diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor tentang pelaksanaan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah.

Mantan Kepala Inspektorat ini menyebutkan, setelah Lebaran, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bogor akan kembali efektif masuk kerja mulai 5 September 2011, dengan ketentuan jam kerja seperti biasa

Lebih jauh ia mengatakan, tidak semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan cuti serempakSebab, ada beberapa instansi yang harus menyiapkan pegawai piket, khususnya terkait pelayanan publik“Dinas Kesehatan, Bencana Alam, Damkar dan DLLAJ tidak libur serentak karena mereka adalah instansi pelayanan darurat,” imbuhnya

Diingatkan, bila ada PNS yang menambah hari libur, akan langsung dikenai sanksi sesuai ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai“Hukumannya mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji dan pangkat, hingga penurunan pangkat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subbidang Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Kota Bogor, Ahmad Irawan mengatakan, sekitar 12 ribu pegawai pemkot mendapat SHR dari Pemkot Bogor, dengan anggaran sebesar Rp1,5 miliarPembagian dana segar itu diawali di lingkungan Dinas Pendidikan, kemarin

“SHR mulai hari ini (kemarin, red) diberikan kepada guru dan honorer, besarnya Rp125 ribu per orangSemua sama rata,” ujar Irawan kepada Radar Bogora mengatakan, jumlah guru di Kota Bogor yakni 7.000 orang, terdiri atas 5.000 guru PNS dan sisanya tenaga honorerSementara, pembagian SHR bagi PNS di lingkungan SKPD, akan dibagikan mulai Senin (22/8), pekan depanPekerja yang menerima SHR masuk kategori PNS, tenaga kerja bantu (honorer) dan tenaga kerja non-PNS“SHR didistribusikan ke SKPD masing-masing,” kata dia.

Di samping pembagian SHR, Pemkot Bogor juga telah menentukan tanggal cuti bersama libur Idul Fitri 1432 H bagi para PNSCuti bersama akan berlangsung sekitar lima hari, dimulai pada (29/8) hingga (2/9) mendatang“Pegawai akan mulai efektif masuk kerja pada Senin (5/9),” terangnya.

Ia menambahkan, di hari pertama masuk kerja, akan dilakukan sidak dari BKPP dan InspektoratKarenanya, jika membutuhkan masa libur yang lebih panjang, ia menyarankan PNS tersebut mengambil cuti pribadi tahunanHal ini untuk menghindarkan PNS dari sanksi indisipliner karena membolos setelah cuti.  “Lebih baik mengambil cuti pribadi ketimbang mendapat sanksiApalagi Lebaran tahun ini ada dua kali hari Sabtu dan Minggu, pastinya sudah cukup banyak,” ucapnya.

Bila PNS tetap membandel dan bolos pasca cuti bersama, mereka akan dikenai sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010PP tersebut menyebutkan, sejumlah sanksi bagi para PNS, yakni hukuman ringan dan sedang“Kalau bolos sehari mah, paling tindakan hukuman disiplin ringan oleh atasan langsung,” tandasnya(bac/ric/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Spanduk Liar Penuhi Kota Depok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler