jpnn.com - MATARAM-Wali Kota Mataram telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan perusahaan melarang penggunaan jilbab di tempat kerja.
SE itu disampaikan kepada perusahaan swasta maupun BUMN dan BUMD yang ada di Kota Mataram.
Namun, hingga kini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Mataram masih menemukan ada perusahaan yang melarang karyawatinya meggunakan jilbab saat bekerja.
BACA JUGA: Bocah Tiga Tahun Jatuh dari Lantai 3 Bandara
”Ada salah satu hotel dan toko yang belum menerapkannya. Kami sudah berikan sosialisasi,” kata Kepala Disosnakertrans Kota Mataram H Ahsanul Khalik, kemarin.
Tetapi Khalik menolak menyebutkan nama hotel tersebut. Yang pasti, kata dia, hal itu diketahui setelah timnya melakukan pemantauan sekaligus mensosialisasikan SE Wali Kota.
Terkait itu, Disosnakertrans langsung memberikan teguran. Ia berharap perusahaan-perusahaan tersebut segera mengubah kebijakannya. ”Kita sedang memberikan pemahaman dan mengarahkan mereka untuk mengubah kebijakan tersebut, secara perlahan tentunya,” katanya.
Ia pun mengapresiasi perusahaan yang sudah mengubah kebijakannya untuk tidak lagi melarang karyawati yang ingin menggunakan jilbab. Bahkan mereka saat ini sudah membuat seragam khusus jilbab.
”Penggunaan jilbab ini tidak akan mengurangi keuntungan perusahaaan,” katanya. (ili)
BACA JUGA: Mengaku Dipukul dan Diusir Anak, Nenek 80 Tahun Telantar
BACA JUGA: KASN Minta Jokowi Cabut Keppres Sekda Terdakwa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wabah Chikungunya Serang Tiga Kelurahan
Redaktur : Tim Redaksi