Ada Info Terbaru dari Komjen Agus, Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Berlangsung di 2 Lokasi

Senin, 29 Agustus 2022 – 19:52 WIB
Tim khusus (timsus) mengagendakan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlibat dalam rekonstruksi kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ilustrasi Foto: Dok Instagram @divpropamporli.

jpnn.com, JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri bakal menggelar rekontruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di dua lokasi pada Selasa (30/8) besok.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan rekontruksi berlangsung di Duren Tiga dan Saguling, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kondisi Ini Bisa Membuat Ferdy Sambo Terlepas dari Pasal Pembunuhan Berencana

Duren Tiga merupakan lokasi penembakan terhadap Brigadir J.

Adapun Jalan Saguling merupakan rumah pribadi Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Polri Pastikan Belum Menerima Surat Pengajuan Banding Ferdy Sambo

"(Rekontruksi di) Duren Tiga dan Saguling informasi terakhir dari Pak Kabareskrim," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

Sebelumnya, Irjen Dedi mengatakan rekonstruksi kasus penembakan terhadap Brigadir J di Duren Tiga bakal digelar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Rumah Ferdy Sambo, Terbayang Banjir Darah pada Jumat Kliwon, Bikin Merinding

Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan semua tersangka bakal dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

"Informasi dari penyidik lima tersangka akan dihadirkan," ujar Dedi.

Ferdy Sambo Dalang Penembakan

Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Insiden penembakan terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakkan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Bakal Kembalikan Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler