Ada Nama Anton & Miftah Nur Sabri dalam Daftar Saksi Kasus Edhy Prabowo

Senin, 22 Maret 2021 – 14:36 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Anton dan Miftah Nur Sabri ke dalam daftar saksi kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Anton merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan Sabri adalah mantan staf khusus bagi Edhy Prabowo di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

BACA JUGA: Hmmm... Konon Begini Cara Edhy Prabowo Biayai Perempuan Lain

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa Anton dan Sabri sebagai saksi untuk Edhy Prabowo yang menjadi tersangka penerima suap.

"Senin (22/03) bertempat di gedung KPK Merah Putih, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi, red) suap oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak dan usaha pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," ujar Fikri.

BACA JUGA: KPK Terima 13 Sepeda Diduga Berasal dari Uang Suap Edhy Prabowo

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur PNS untuk perkara yang sama. Kedua saksi itu ialah Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina serta Kepala Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I Soekarno Hatta Habrin Yake.

KPK juga memanggil pihak swasta bernama Melinda dan Setiawan Sudrajat, serta pengacara Robinson Paul Tarru. Ketiga nama itu juga menjadi saksi kasus Edhy Prabowo.

BACA JUGA: Stafsus Edhy Prabowo Akui Terima Uang dari Bos PT DPPP Suharjito

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan menteri kelautan dan perikanan itu sebagai tersangka penerima suap izin ekspor benih lobster.

Eks wakil ketua umum Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Edhy, ada lima orang lainnya yang menjadi tersangka penerima suap. Kelima tersangka itu ialah dua mantan staf khusus menteri KKP, Syafri dan Andreu Pribadi, Amiril Mukminin selaku staf pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih yang notabene sfaf anggota DPR Iis Rosita Dewi.

Adapun tersangka pemberi suap dalam kasus itu ualah Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito. Saat ini Suharjito sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Soal Uang Rp 52,3 Miliar


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler