jpnn.com, JAKARTA - Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim merespons pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menduga terdapat salah satu parpol yang menerima aliran dana dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Melalui akunnya di Twitter @LuqmanBeeNKRI, dia menyebutkan ciri-ciri partai yang diduga menerima dana donasi dari ACT itu.
BACA JUGA: Bang Edi Dukung Densus 88 Telusuri Aliran Dana ACT
"ACT gunakan dana donasi untuk bantu parpol. Parpol apa? Hmm itu tuh, parpol yang kader-kadernya selalu mencaci dan menghina amaliah-amaliah ibadah warga NU," kata Luqman Hakim yang dikutip JPNN.com, Jumat (8/7).
Partai politik itu, lanjut Luqman, juga sering menuduh cara ibadah nahdiyin seperti tahlil, manakib, dzibaan, ziarah kubur, maulid, kunut, dan lain-lain sebagai praktik bidah, syirik, dan sesat.
BACA JUGA: Bareskrim Periksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan Ahyudin Hari Ini
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga terdapat salah satu parpol yang menerima aliran dana dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Ada yang langsung disumbangkan, ada yang menyumbangkan melalui pihak ketiga (parpol)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
BACA JUGA: PPATK Blokir Ratusan Rekening ACT, Ada Bau Pencucian Uang hingga Terorisme
Namun, Ivan tidak menjelaskan identitas partai maupun kegiatan yang dilakukan partai dalam membantu penyaluran donasi ACT.
PPATK masih mengkaji secara mendalam terkait aliran dana ACT tersebut.
"Terkait dengan partai secara detail, kami tidak bisa sampaikan," tegas Ivan.
Sementara itu, PPATK telah mengungkap terjadi perputaran dana sekitar Rp 1 triliun setiap tahun dari ACT. Ditemukan juga dana masuk ke perusahaan yang dimiliki salah satu pendiri ACT.
"Jadi, dana masuk dan ke luar per tahun itu perputarannya sekitar Rp 1 triliun. Jadi, bisa dibayangkan itu memang banyak," ucap dia. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Operasional ACT dari Pemprov DKI Masih Berlaku? Begini Penjelasan Riza Patria
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra