jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Abdul Zapar pada persidangan terhadap Irfan Widyanto yang didakwa melakukan obstruksi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Abdul merupakan satpam di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), yang berurusan dengan Irfan soal penggantian digital video recorder (DVR) televisi bersirkuit tertutup (CCTV) sehari setelah Yosua tewas dibunuh di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA: Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri
Saat bersaksi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (26/10), Abdul mengaku tak mempersoalkan Irfan yang tidak menghubungi ketua RT setempat ihwal pergantian DVR CCTV.
Menurut Abdul, dirinya sedang ada tugas lain saat Irfan datang untuk mengambil DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
BACA JUGA: Akal Bulus AKP Irfan Mau Hapus Rekaman CCTV di Pos Sekuriti: Mau Perbagus Kualitas Gambar
"Saya mengerjakan tugas kompleks yang lain karena saya jaga sendiri," ujar Abdul di depan majelis hakim.
Abdul mengaku tidak menerima intimidasi soal penggantian DVR CCTV.
BACA JUGA: Baiquni Wibowo, Sosok Polisi Penyalin Isi CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Namun, Abdul menegaskan bahwa ada pihak yang melarangnya menemui ketua RT.
Hanya saja, dia tidak mengetahui pihak yang melarangnya itu.
?"Saya tidak kenal. Saya tidak tahu," ucap Abdul.
Menurut dia, Irfan mengaku siap bertanggung jawab ihwal penggantian DVR CCTV. Selain itu, Irfan juga memberikan nama, pangkat, dan nomor teleponnya kepada Abdul.
"Ada salah satu orang yang menyebutkan AKP Irfan," tutur Abdul.(cr3/JPNN.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Terima Perintah Ganti Decoder CCTV di Duren Tiga, Irfan Widyanto Menelepon Seseorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi