jpnn.com, JAKARTA - Akal bulus terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J, AKP Irfan Widyanto mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga terungkap.
Hal itu diungkap sekuriti kompleks perumahan tersebut, Abdul Zapar dalam lanjutan sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
BACA JUGA: Seusai Terima Perintah Ganti Decoder CCTV di Duren Tiga, Irfan Widyanto Menelepon Seseorang
Zapar menjelaskan dirinya sedang berjaga di pos sekuriti kompleks tersebut pada Sabtu (9/7) sore. Dia lalu didatangi AKP Irfan dan lima orang lainnya.
"(AKP Irfan datang) untuk meminta pergantian DVR. Dia (AKP Irfan) menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Alasannya itu," kata Zapar di depan majelis hakim.
BACA JUGA: Hakim Afrizal Hadi Gugurkan Praperadilan AKP Irfan Widyanto, Nih Alasannya
Zapar menambahkan tidak masalah untuk pergantian DVR CCTV itu. Namun, dirinya harus melapor kepada ketua RT.
Ketika itu pula, salah seorang dari rombongan AKP Irfan menegur Zapar. Oknum polisi itu menyamoaukan tidak usah menghubungi ketua RT.
BACA JUGA: Ibu Brigadir J Bercerita tentang Anaknya & Putri Candrawathi, Menangis
"Bawa handphone dan saya mau menelepon juga dilarang. (Handphone) tidak (diambil). Bisa (telefon), cuma tidak boleh menghubungi," ujar Zapar.
Diketahui, Irfan diduga berperan sebagai pengganti decoder CCTV di pos sekuriti Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irfan merupakan anak buah Ari Cahya Nugraha alias Acay yang ditugaskan untuk melakukan screening CCTV yang berada di kompleks tersebut.
"Terdakwa Irfan Widyanto menemukan bahwa terdapat sebanyak 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga," kata jaksa saat membacakan dakwaan yang ditandatangani oleh Jaksa Utama, Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambil Menangis, Ibunda Sebut Brigadir J Tulang Punggung Keluarga
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi