jpnn.com - MEDAN -- Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih mungkin menggagalkan atau tidak mengikutkan tenaga honorer kategori dua (K2) yang sudah lulus seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2013 dalam proses pemberkasan, jika terbukti memiliki data tidak valid atau sudah lama tidak bekerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum Lubis kepada Sumut Pos (grup JPNN, Minggu (16/2) mengungkapkan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan nama-nama tenaga honorer K2 yang lulus CPNS dapat melaporkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
Sebab, ke 484 tenaga honorer K2 tersebut harus melakukan legalisir Surat Keputusan (SK) pengangkatan di tempatnya bertugas. "Kebanyakan peserta yang lulus itu bertugas sebagai guru honorer, maka SK pengangkatan akan dilegalisir di sekolah masing-masing atau di Dinas Pendidikan," jelas Lahum.
Jika laporan itu benar-benar terbuti maka secara otomatis peserta yang tidak memenuhi persyaratan atau menggunakan data palsu akan digagalkan proses pengangkatannya dan tidak akan ikut dalam proses pemberkasan guna memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
BACA JUGA: Evakuasi Korban Erupsi Kelud Masih Berlangsung
"Laporan atau keberatan harus segera disampaikan, jangan setelah data dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negera (BKN) dan NIP dikeluarkan, baru protes dilayangkan. Kerjaan itu pasti akan sia-sia," katanya.
Pemko Medan, sambungnya, saat ini belum mendapatkan arahan apapun dari BKN ataupun dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokerasi (Kemenpan RB) mengenai langkah apa yang akan dilakukan 484 tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi.
BACA JUGA: Isu Gas Beracun, Ngantang Mencekam
"Kita masih menunggu petunjuk, sampai saat ini belum ada arahan apapun dari kedua intansi yang mengurusi kepegawaian tersebut," ujarnya. (dik)
BACA JUGA: Kelud Erupsi, 17 Ribu Warga Masih Mengungsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Sibuk Keluar Daerah, Kantor Jadi Arena Judi
Redaktur : Tim Redaksi