Ada Uang Muka di Kasus Bahasyim

Rabu, 26 Januari 2011 – 16:23 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy kembali mengeluarkan pernyataan menarik, terkait molornya pembacaan tuntutan perkara korupsi dan pencucian uang, dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Bahasyim AssifieMenurut Marwan, diduga kuat ada upaya penyuapan terhadap tim jaksa yang dilakukan pihak tertentu.

Namun begitu, mantan JAM Pidana Khusus ini belum memastikan apakah Bahasyim atau pihak keluarganya yang berusaha menyuap

BACA JUGA: JR Saragih Tunggu Proses di Kepolisian

Yang pasti katanya, penyerahan uang tadinya akan dilakukan di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

"Nggak tahu informasinya dari mana (pihak pemberi uang)
Pokoknya, informasi masuk lewat SMS dan mengatakan ada rencana pertemuan di Tebet," kata Marwan, saat dicegat wartawan ketika hendak keluar dari kantornya, Rabu (26/1)

BACA JUGA: Mochtar Tak Pernah Ajukan Penangguhan Penahanan

Marwan juga meyakini bahwa informasi ini benar, sebab menurutnya sudah dikonfirmasi kepada pengirim.

Berbekal temuan tersebut, inspektur JAM Was, lanjut Marwan, terus berusaha mengungkap apakah kelima jaksa perkara Bahasyim terlibat langsung dalam upaya penyuapan
"Atau ada di luar itu (tim jaksa Bahasyim)

BACA JUGA: MK Diminta Klarifikasi Laporan ke KPK

Sedang kita lacak siapaPasti ada penghubungnya," tambahnya lagi.

Tak hanya penyuapan, Marwan juga mengaku tengah menelusuri dugaan adanya pengaturan pasal yang terbukti dalam tuntutan BahasyimTermasuk pula niatan jaksa penuntut umum untuk tak meminta pengembalian uang kasus Bahasyim ke kas negara"Pertama ingin membuktikan satu dakwaan saja, tak meminta uang dikembalikan, dan terakhir (jaksanya) tak meminta pembuktian terbalikBahasyim dapat uang sebanyak itu dari mana?" ungkap Marwan.

Seperti diberitakan, setelah sempat molor selama tiga pekan, Bahasyim akhirnya dituntut selama 15 tahun penjara, berikut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurunganTuntutan itu disampaikan karena ia disebutkan terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang mencapai Rp 932,2 miliar(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Arab Saudi Disebut Hambat Pemulangan TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler