Aturan Arab Saudi Disebut Hambat Pemulangan TKI

Rabu, 26 Januari 2011 – 15:29 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, kompleksitas persoalan proses pemulangan WNI/TKI overstayer disebabkan oleh beberapa halDi antaranya katanya, yakni prosedur imigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi

BACA JUGA: Mochtar Mohammad Masih Membisu

"Proses pemulangan harus melalui karantina (Tarhil) yang ditangani langsung oleh petugas imigrasi Arab Saudi
Selain itu, para WNI/TKI overstayer Tarhil harus memperoleh exit permit dari Kafill (majikan/sponsor)," kata Muhaimin di Jakarta, Rabu (26/1).

Tak hanya itu, tambah Muhaimin, WNI/TKI overstayer yang akan pulang ke Indonesia harus menyelesaikan segala permasalahan yang terkait kontrak kerja, serta dipastikan tidak tersangkut masalah dengan Kepolisian Arab Saudi, sehingga dipastikan benar-benar clear dan bebas masalah

BACA JUGA: Januari, 1.420 TKI Overstayer Diklaim Telah Dipulangkan

"Yang patut diwaspadai adalah keberadaan sindikat atau calo yang sering menipu WNI/TKI overstayer, dengan menjanjikan bisa masuk Tarhil dan akan dipulangkan ke Indonesia, dengan imbalan sejumlah uang
Padahal itu tidak benar

BACA JUGA: Urusan Gaji Diminta agar Diserahkan ke Menpan

Lagipula, daya tampung Tarhil terbatas, hanya mampu memuat 10.000 orang," tukasnya.

Muhaimin menjelaskan, keberadaan WNI/TKI overstayer di Arab Saudi antara lain disebabkan banyaknya TKI yang lari dari majikan karena berbagai faktorMisalnya katanya, tidak betah bekerja karena alasan tidak cocok dengan majikan, beban kerja yang berlebihan dan lain-lain"Ada pula TKI yang mengalami perlakuan yang tidak adil dari majikan, seperti gaji tidak dibayar, mendapat perlakuan yang tidak baik seperti pelecehan, penganiayaan, dan lain-lain," tambahnya.

Selain itu, lanjut Muhaimin, ada juga TKI yang tertipu oleh sindikat yang mempengaruhi dan menipu TKI dengan iming-iming gaji lebih besar, sehingga berpindah majikan tanpa menyadari resiko status keimigrasian yang sangat merugikan mereka"Bahkan ada WNI/TKI overstayer yang merupakan eks-jemaah umrohSelain itu, (ada) WNI yang masuk lewat visa kunjungan yang bekerja secara ilegal, serta WNI yang masuk dengan calling visa dari majikan di Arab Saudi tanpa melalui PPTKIS dan kemudian kabur dari majikannya," jelas pria yang akrab disapa Cak Imin ini.

Sekadar diketahui, di samping adanya overstayer asal Indonesia, di Arab Saudi terdapat pula banyak overstayer asal negara lainSeperti misalnya dari Filipina, Yaman, India, Pakistan, Bangladesh, Mesir, serta beberapa negara Afrika seperti Somalia, Djibouti dan Ethiopia(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pangan Dorong Penguatan Pemda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler