JAKARTA - Bupati Simalungun JR Saragih masih menunggu dimulainya proses pengusutan atas laporannya ke Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan pengacaranya, Refly HarunVictor Nadapdap, kuasa hukum JR Saragih, mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk mengusutnya sampai tuntas
BACA JUGA: Mochtar Tak Pernah Ajukan Penangguhan Penahanan
“Kami tinggal menunggu bagaimana prosesnya di Kepolisian,” ujar Viktor Nadapdap di kantornya di kawasan Palmerah Jakarta Selatan, Rabu (26/1).
Terpenting, menurut Victor, sebagai warga negara yang memiliki kesamaa di depan hukum, JR Saragih juga berhak untuk mengajukan keberatan atas isu miring yang dialamatkan kepada kliennya terkait dengan suap untuk memenangkan persidangan sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi
Sejak dilaporkan ke Polisi beberapa pekan lalu, imbuh Victor, setahunya proses terhadap kasus pencemaran nama baik atas nama JR Saragih oleh Refly Harun selaku terlapor, kini sudah berjalan
BACA JUGA: MK Diminta Klarifikasi Laporan ke KPK
Sejumlah saksi terkait, tukasnya telah diperiksa oleh Polisi.Mengenai pemanggilan terhadap Saragih selaku pelapor, tukas Victor, hingga kini memang belum ada
BACA JUGA: Aturan Arab Saudi Disebut Hambat Pemulangan TKI
Begitupun kelak pemeriksaan terlapor, pasti akan dilakukan Polisi,” ungkapnya meyakinkan.Refly dilaporan ke Mabes Polri, terkait testimoninya yang menyebutkan dalam pertemuan 22 September 2010 di kediaman JR Saragih di Pondok Indah, Refly mengaku melihat uang Rp1 miliar dalam bentuk dollar di amplop coklatDalam testimoninya, Refly menyebutkan bahwa uang itu menurut JR Saragih akan diberikan ke hakim MK Akil Mochtar, terkait sengketa pemilukada Simalungun yang ditangani MK dan diputus pada 24 September 2010(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mochtar Mohammad Masih Membisu
Redaktur : Tim Redaksi