Mochtar Tak Pernah Ajukan Penangguhan Penahanan

Rabu, 26 Januari 2011 – 15:56 WIB
JAKARTA - Meski sudah ditahan sebulan lebih oleh KPK, ternyata Walikota Bekasi non-aktif Mochtar Mohammad, tidak pernah mengajukan penangguhan penahananMenurut Sirra Prayuna, kuasa hukum Mochtar Mohammad, mereka hingga kini memang enggan mengajukan penangguhan penahanan tersebut.

"Sampai saat ini, Pak Mochtar maupun kami, kuasa hukum beliau, tidak pernah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan," ujar Sirra sebelum meninggalkan gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (26/1) sore.

Mengenai reaksi masyarakat Kota Bekasi yang pernah demo ke KPK meminta agar walikotanya dibebaskan, menurut Sirra, semata merupakan inisiatif warga

BACA JUGA: MK Diminta Klarifikasi Laporan ke KPK

Menurutnya, setahunya Mochtar tidak pernah meminta kepada masyarakatnya untuk mendukung segala macam yang terkait dengan kasus hukum yang sedang dihadapi.

Sirra menegaskan bahwa kreativitas warga Kota Bekasi seperti itu, tentu merupakan hak mereka masing-masing sebagai masyarakat
Jangankan untuk menyuruh, ungkapnya, melarang pun Mochtar Mohammad tidak berkewenangan.

Proses hukum terhadap dugaan penyelewengan keuangan Kota Bekasi tahun 2009 itu sendiri, saat ini memang terus didalami oleh KPK

BACA JUGA: Aturan Arab Saudi Disebut Hambat Pemulangan TKI

Bahkan kini, bukan hanya terkait pengelolaan anggaran daerah itu saja, pengembangan penyidikan kasus suap penilaian Adipura yang diraih Kota Bekasi juga tengah ditelusuri oleh KPK
Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, termasuk staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang pemeriksaannya dilakukan pekan lalu

BACA JUGA: Mochtar Mohammad Masih Membisu

(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Januari, 1.420 TKI Overstayer Diklaim Telah Dipulangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler