Ada Undangan KLB, PB PGRI Mengeluarkan 9 Poin Pernyataan Sikap, Sangat Tegas

Jumat, 03 November 2023 – 20:00 WIB
Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi. Foto: Mesya Mohammad/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merespons cepat perkembangan yang terjadi sejak beberapa bulan terakhir.

Puncaknya ialah soal undangan kongres luar biasa (KLB) yang ditandatangani Huzaifah Dadang dan H. Ali Rahim yang telah diberhentikan sebagai PB PGRI, dan akan dilaksanakan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Jawa Timur, 3-4 November 2023.

BACA JUGA: Darmizal Ajak Peserta KLB Demokrat Legawa dan Hormati Putusan MA

"Pengurus Besar PGRI, 31 pengurus PGRI provinsi dan kabupaten/kota sepakat mengeluarkan pernyataan sikap terhadap undangan KLB," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi di Jakarta, Jumat (3/11).

Adapun pernyataan sikap PB PGRI, pengurus PGRI provinsi, kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

BACA JUGA: PGRI: PP Turunan UU ASN Sebaiknya Menghilangkan Sistem Kontrak PPPK 

1. Menolak pelaksanaan KLB yang hanya dihadiri perwakilan tiga provinsi dan lima kabupaten/kota, karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI Pasal 63 Ayat 2 yang menyatakan bahwa kongres luar biasa dilaksanakan: 

a. Jika konferensi kerja nasional menganggap perlu atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit dua pertiga jumlah suara yang hadir; 

BACA JUGA: PNS dan PPPK Tidak Boleh Dibedakan, Pimpinan PGRI Ikut Desak Pengesahan RUU ASN 

b. Atas permintaan lebih dari seperdua jumlah kabupaten/kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara; atau 

c. Bila dipandang perlu oleh pengurus besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional. 

2. Pelaksanaan KLB yang dilaksanakan tanggal 3-4 November 2023 tersebut merupakan KLB ilegal karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam AD/ART dan tidak mendapatkan izin dari pihak keamanan setempat. 

3. Tiga puluh satu pengurus PGRI provinsi mendukung penuh pemberhentian 9 (sembilan) oknum pengurus besar berdasarkan Keputusan Pengurus Besar PGRI Nomor 101/Kep/PB/XXII/2023 tertanggal 27 Oktober 2023 dan membekukan kepengurusan Provinsi PGRI Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara serta Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Sumenep, PGRI Kabupaten Pamekasan pada Provinsi Jawa Timur, dan PGRI Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara yang memberikan dukungan tertulis atau pribadi-pribadi apabila di kemudian hari terbukti mendukung KLB ilegal di Surabaya.   

4. Kami menyayangkan adanya indikasi kuat mengenai keterlibatan oknum pejabat pada kementerian terkait dan meminta pimpinan kementerian tersebut untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenangnya. 

5. Meminta kepada oknum pejabat kementerian terkait untuk menjaga netralitas dan profesionalitas, dengan tidak turut campur pada persoalan internal organisasi profesi guru, serta aturan-aturan yang dibuatnya demi menjaga keutuhan bangsa. 

6. Sembilan Pengurus Besar PGRI yang telah diberhentikan dan kepengurusan PGRI yang telah dibekukan tidak berhak mengatasnamakan organisasi PGRI, menggunakan aset dan atribut PGRI baik secara keseluruhan maupun sebagian yang telah kami daftarkan di Kemenkumham sebagai hak kekayaan intelektual organisasi PGRI.  

7. Memohon kepada institusi yang berwenang untuk menolak pendaftaran dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) selain atas nama Pengurus Besar PGRI berdasarkan SK Nomor 105/Kep/PB/XXII/2023. 

8. Kami tidak segan untuk memperkarakan secara pidana dan perdata hasil keputusan KLB ilegal tersebut ke ranah hukum demi menjaga muruah organisasi.  

9. Meminta kepada Pengurus PGRI di semua tingkatan untuk tetap solid di bawah kepengurusan hasil Kongres XXII PGRI Tahun 2019 sampai pada Kongres XXIII PGRI yang dilaksanakan pada awal Maret 2024. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arema FC Dukung Percepatan Kongres Luar Biasa PSSI


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler