Adang Persilakan KPK Jemput Paksa Nunun

Kamis, 26 Mei 2011 – 05:15 WIB

JAKARTA - Status tersangka Nunun Nurbaeti dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Suami Nunun, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun mempersilahkan KPK untuk melakukan proses hukum kepada istrinya

BACA JUGA: Baasyir Bantah Semua Dakwaan

Meski begitu, Adang memastikan bahwa dirinya tidak akan terlibat untuk menyerahkan istri tercintanya kepada KPK.

"Saya ikuti koridor hukum saja
Kalau KPK mau menjemput paksa ibu silahkan saja," kata Adang saat ditemui wartawan jelang rapat paripurna DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (24/5).
 
Menurut Adang, KPK memiliki hak untuk menjemput paksa istrinya

BACA JUGA: Miranda Merasa jadi Orang Teraniaya

Posisi Nunun saat ini berada di Singapura
Nunun masih menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya

BACA JUGA: Kapolri Didesak Bersihkan Polda Kepri

"Saya sudah membuat surat resmi ke KPK bahwa ibu berobat dengan alamat di Singapura," ujarnya.

Pengobatan yang dijalani Nunun, membuat yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang kasus suap pemilihan DGS BIAdang menyatakan, meski istrinya sakit, sidang akhirnya tetap berproses dengan menghadirkan sejumlah saksi

Dia tidak menyangka jika Nunun pada rapat KPK bersama Komisi III Senin (23/5) lalu, KPK mengumumkan penetapan Nunun sebagai tersangka"Saya ini inginnya koridor hukum, bukan koridor katanya katanya," ujarnya dengan nada kecewa.
 
Jika ditetapkan sebagai tersangka, Adang menilai ada keganjilanEmpat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, kata dia, sama sekali tidak menyebutkan keterlibatan NununTidak ada pernyataan bahwa Nunun menyerahkan secara langsung uang suap dalam pemilihan DGS BI"Kalau ibu salah tolong buktikan dengan pasal 158 KUHAP dan tolong hormati hukum kalau berbicara di koridor hukum," jelasnya.
 
Meski mempertanyakan penetapan Nunun sebagai tersangka, namun Adang menyatakan tidak akan menghambat upaya KPK melakukan tindakan hukum istrinyaNamun, dengan alasan moral, Adang menegaskan tidak mau mengantarkan Nunun untuk menjalani pemeriksaan di KPK"Maaf dia itu istri saya dan saya tidak akan membiarkan istri saya masuk dalam permasalahan yang tidak jelas," ujar mantan Wakapolri itu dengan nada tegas.
 
Segala proses hukum, ujar Adang, akan dia hormatiDirinya juga tidak merasa ditebang pilih dengan keputusan KPK yang menetapkan istrinya sebagai tersangka"Kalau istri saya salah ya sudahTapi tolong cermati proses pengadilan yang sudah berjalan," tandasnya(bay/kuh/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siapkan Pemeriksaan Nazaruddin, Rosa Pasang Badan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler