Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Gegara Komentari Tragedi Kanjuruhan, Chandra: Keberanian Polri Diuji

Kamis, 13 Oktober 2022 – 10:22 WIB
Ade Armando. Foto: Antara/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai keberanian Polri untuk memproses hukum pegiat media sosial Ade Armando (AA) sedang diuji.

Ade Armando dilaporkan ke Polresta Malang Kota oleh salah seorang koordinator Aremania terkait komentar soal tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA: Ucapan Ade Armando soal Tragedi Kanjuruhan Bikin Gaduh, Aremania Tersinggung

Dalam pendapat hukumnya, Chandra menilai bahwa pernyataan Ade Armando dapat dinilai berupa tuduhan, kebencian (maling blasphemies), dan seperti tidak ada empati.

Hal itu dianalisis Chandra dari kalimat Ade yang mengatakan bahwa pangkal persoalan adalah kelakuan sebagian suporter Arema FC yang menyerbu lapangan.

BACA JUGA: Chandra Sentil Irjen Dedi soal Penyebab Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan, Jleb!

"Berkaitan dengan tuduhan "suporter menyerbu lapangan..' terdapat bantahan dari Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil," kata Chandra dalam keterangan di Jakarta, Kamis (13/10).

Dia lantas mengutip temuan tim pencari fakta koalisi masyarakat sipil yang menyatakan bahwa suporter yang turun ke lapangan sebetulnya mereka melakukan dorongan motivasi dan juga moril kepada sejumlah pemain.

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Memerangi Judi, Dahlan Iskan Singgung Konsorsium 303 Surabaya

Namun, sejumlah penonton yang masuk ke dalam lapangan itu direspons secara berlebihan oleh aparat keamanan dan kemudian melakukan sejumlah tindak kekerasan.

Chandra juga menilai tuduhan yang dilontarkan Ade Armando bisa dibaca pada pernyataannya yang menyebut 'mereka sombong, bergaya preman, menantang, merusak, dan menyerang. Gara-gara mereka tragedi itu terjadi'.

"Jika ditelaah dalam konteks hukum, kalimat pertama yang ditegaskan dengan kalimat berikutnya, dapat dinilai AA dengan sadar menyampaikan hal tersebut kepada publik," ujarnya.

Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu berpendapat bahwa Ade Armando memenuhi unsur sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk). Itu dapat dilihat misalnya menyiapkan teks, sadar kamera, sadar akan publikasi.

"Ini dapat dilihat ketika video sudah dipublikasikan, saya kira AA sudah sadar akan terdapat respons pro dan kontra," lanjut Chandra.

Oleh karena itu, dia menilai Polri harus segera memproses hukum Ade Armando atas laporan Aremania, karena deliknya sudah selesai saat pegiat media sosial itu mengunggah status.

Kemudian, unsur sengaja untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies), dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik juga dinilai terpenuhi.

"Di sinilah keberanian Polri diuji, khawatir muncul distrust atau kesan publik AA sulit disentuh hukum," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Azhar Tantang HMI yang Minta Kapolri Mencopot Kapolda Sumut, Singgung Konsorsium 303


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler