Adian Napitupulu: Permenhub 108 Cacat Hukum

Kamis, 22 Maret 2018 – 18:23 WIB
Adian Napitupulu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan di DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan sekitar 250 orang pengemudi taksi online di Gedung Nusantara 2, Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/3).

Usai pertemuan, anggota DPR dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu mengatakan, Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek cacat hukum.

BACA JUGA: Soal Permenhub 108, F-PDIP: Kementerian Tidak Salah

Karena dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar penyusunan Permenhub, tidak pernah menyebut kata angkutan sewa khusus.

Adian juga mengatakan, ketika Permen 108 tidak berani mewajibkan operator perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi, maka negara berpotensi kehilangan pajak sekitar Rp 3 triliun/tahun.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Berani Bekukan Aplikasi Transportasi Online

"Di sisi lain, jika ada 170 ribu driver online di Jabodetabek lalu di batasi kuotanya menjadi 30 ribu, sama saja menghilangkan nafkah 140 ribu driver online dan itu potensial menimbulkan gejolak sosial," ucap Adian.

Untuk itu, Permenhub 108 kata Adian, harus segera direvisi. Agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi. Revisi juga penting untuk melindungi nasib jutaan driver serta memastikan negara tidak kehilangan potensi pajak yang sangat besar.

BACA JUGA: Jangan Provokasi Masalah Driver Online

"Sambil menunggu proses revisi, sudah seharusnya Permenhub tersebut ditunda pemberlakuannya. Kami tidak akan membiarkan peraturan yang salah dijalankan berlarut-larut," kata Adian.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PM 108 Ditunda, Seperti ini Sikap DPP Organda


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler