JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara (Konut) kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)Dalam persidangan dengan agenda pembuktian, terungkap, Asmar adik pasangan calon bupati terpilih, Aswad Sulaiman P yang berpasangan Ruksamin ikut membagi uang
BACA JUGA: Mendagri Merasa Sudah Benar
"Terjadi money politik dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU)
BACA JUGA: Tolak Tambang, Petani Minsel Diintimidasi
Namnya Asmar, melakukan pembagian uang secara langsung kepada pemilih di semua TPS," kata Kuasa Hukum Sudiro-Sitti Halna, Arteria pada sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/2)Sudiro-Sitti Halna menghadirkan 31 calon
BACA JUGA: Izin Pertambangan di Minsel Caplok Lahan Petani
Namun hakim konstitusi yang memimpin Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono (anggota) hanya memeriksa saksi 16 saksiSama dengan persidangan sebelumnya, saksi yang memberikan keterangan umumnya mengenakan batikHampir semua saksi menyebut pasangan Aswad-Ruksamin melakukan politik uang dengan memberikan Rp 1 juta per kepalaHanya Rafik Malik kesaksiannya berbedaKata dia, dirinya diberikan oleh Kepala Desa Bandaeha bernama Mahmud hanya sebesar Rp 900 ribu"Amplopnya lalu dirobek kemudian uangnya diberikan kepada saya," katanya
Hasita, saksi lain mengungkapkan bahwa pihaknya diberi uang dengan catatan memberikan tanda pada gambar pasangan calon di kertas suara saat mencoblos"Saya disuruh menusuk di bagian dahinya yang mulia," katanya
Samara, saksi terakhir yang dimintai keterangan juga mengungkapkan adanya pasangan lain yang kalah ikut mengkampanyaken Aswad dan membagi-bagikan uangKata dia, dia bersama isterinya didatangi di kediamannya dengan memberikan uang Rp 2 juta"Namanya Apoda," kata penerjemah SamaraUcapannya Samara terpaksa diterjemahkan karena tak mampu berbahasa Indonesia
Kesaksian ini dibantah keras oleh Kuasa Hukum Aswad-Ruksamin, Syamsudin ArwanMenurutnya, pasangan Aswad-Ruksamin tidak melakukan politik uang sebagaimana yang dituduhkan"Kami membantah keras," kata SyamsudinTurut pula mendampingi pengacara Aswad-Ruksamin, diantaranya Amir Syamsuddin (mantan Sekjen DPP Partai Demokrat) dan Denny Kailimang
Diawal persidangan, kuasa hukum Aswad-Ruksamin menolak keras keputusan hakim melakukan pemeriksaan saksiAlasannya, dalam aturan formil tata cara berhukum di MK, Sudiro-Sitti Halna tidak layak mengajukan permohonan karena berstatus pihak terkait sama dengan posisi Aswad Sulaiman
Ahmad Fadlil Sumadi memahami penolakan ituTapi kata dia, sebelum memutuskan hakim perlu mengetahui subtansi masalahnya"Saya ingin sampaikan bahwa subtansinya harus diketahui. Supaya fair makanya direspon. Itu soal formalnya, (tapi) kita tidak usah terjebak disituKarena itu, setelah keberatan diketahui masing-masing pihak, kami ingin mengetahui masalahnya sebelum memutuskan," katanya
Syamsuddin juga meminta hak yang samaIa juga meminta waktu persidangan untuk membantah kesaksian para saksi yang dihadirkan Sudiro-Sitti HalnaNamun permintaan ini belum disetujui hakim konstitusi. "Kami akan bawah ke rapat pleno hakim untuk memutuskannya," kata Achmad Sodiki(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjaja Seks di Kota Ini Komplit
Redaktur : Tim Redaksi