JAKARTA - Sidang gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin dengan nomor perkara 175/G/2010/PTUN-JKT telah memasuki tahap kesimpulan pada Kamis (24/2)Direncanakan, pembacaan putusan sidang gugatan Bupati Bonbol ini akan dilakukan dua pekan mendatang.
Dalam sidang yang hanya makan waktu sekitar 10 menit itu, baik penggugat (Najamudin) maupun tergugat (Mendagri Gamawan Fauzi) yang diwakilkan oleh pengacara masing-masing memberikan argumentasinya
BACA JUGA: Tolak Tambang, Petani Minsel Diintimidasi
Kedua pihak yang bermasalah inipun sama-sama merasa benar dengan berbagai dalilnya.Sebagai penggugat, Najamudin lewat kuasa hukumnya Said SH diberikan kesempatan pertama
BACA JUGA: Izin Pertambangan di Minsel Caplok Lahan Petani
"Kami berkesimpulan telah terjadi kerancuan dalam penerbitan SK penonaktifan sementara klien kamiTak mau kalah tim kuasa hukum Mendagri yang dikuasakan kepada Kabag Hukum Kemendagri Erma bersama Aditya
BACA JUGA: Penjaja Seks di Kota Ini Komplit
Keduanya membantah adanya kerancuan terhadap dikeluarkannya SK penonaktifan sementara terhadap Najamudin"Tidak mungkin ada SK kalau tidak ada usulanSemuanya sudah jelas dalam jawaban serta bukti-bukti yang telah kami sodorkan," tegasnya.Meskpiun dibantah, Said menyatakan optimis bakal menang"Kalau ditanya peluang menang atau kalah, rasanya tidak etis dijawabYang jelas, tidak mungkin kami berani sampai ke PTUN Jakarta kalau kami tidak punya alasan kuat," ujarnya.
Sedangkan Erma sendiri yang diminta tanggapannya terkati dengan putusan PTUN Jakarta menjawab diplomatis"Yang punya kewenangan kan hakim, mereka paling tahuTapi mudah-mudahan para hakim bisa melihat fakta-fakta serta bukti yang kami berikan," kilahnya.
Sidang yang diketuai Guruh JS dengan Mustamar, Bonnyarti KL (anggota) mengagendakan putusan pada dua pekan mendatang"Sidang pembacaan putusan kami laksanakan dua pekan mendatangKarena banyak sidang yang ditangani majelis dan perlunya kami mempelajari semua materi serta bukti-bukti yang ada," tutur Guruh.
Untuk diketahui, Najamudin menggugat Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak terima dengan penonaktifan dirinya sebagai bupati. Najamudin dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silam(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosiolog Thamrin Pancing Kemarahan Suku Dayak
Redaktur : Tim Redaksi