Tangkap Lagi Dua Pejabat Pajak

Rabu, 21 April 2010 – 01:29 WIB

SURABAYA - Dua orang oknum orang dalam pajak lagi kini harus berurusan dengan Satreskrim Polwiltabes SurabayaEdwin, kasi penagihan KPP Rungkut, dan Dino Artanto, OC (operator consul) KPP Mulyorejo kini harus menyusul rekannya Suhertanto, yang kini telah berada di tahanan.  Ini setelah keduanya ditangkap petugas kemarin

BACA JUGA: Cacat Moral Tak Bisa Nyalon Pilkada

Hingga tadi malam, keduanya masih menjalani pemeriksaan
"Statusnya masih belum kami putuskan

BACA JUGA: Hak Imunitas KSSK Tak Salahi Konstitusi

Tapi kemungkinan besar tersangka
Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo

BACA JUGA: MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada

   

Keduanya ditangkap berdasarkan "nyanyian" Suhertanto, mantan juru tagih KPP Rungkut yang kemudian berdinas di KPP Karangpilang tapi kini mendekam di tahanan Polwiltabes SurabayaSuhertanto menyebut bahwa Dino adalah operator utama pengubahan data base untuk kejahatan tersebut, sedangkan Edwin adalah atasan Suhertanto.   

"Saya tak mungkin melakukannya (mengubah nama wajib pajak, Red) bila tak mendapat order dari atasan sayaBuktinya, saya hanya mendapat bagian Rp 50 juta," kata SuhertantoSementara itu, Dino sendiri disebut Suhertanto sebagai programmer pajak paling andal di Surabaya"Dia sangat pandaiApalagi, dia mantan programmer pusat," urainyaSuhertanto sendiri mengatakan dia selalu menggunakan Dino, karena tak sembarang programmer bisa menembus sistem database pajak"Dan Dino bisa melakukannya," imbuhnya

Selain berdasar keterangan Suhertanto, polisi juga mempunyai bukti lainYakni, ketetapan pajak yang disita dari tangan SuhertantoIni cukup beruntungPasalnya, bendelan ketetapan pajak tersebut sebenarnya berniat dimusnahkan.

Menurut AKBP Anom Wibowo berdasar keterangan Suhertanto, perintah melenyapkan bendelan ketetapan pajak tersebut berasal dari Edwin"Isinya itu berupa daftar wajib pajak yang asliYang sebelum diganti nama WP-nya," katanyaEdwin berharap, dengan dilenyapkannya data-data tersebut, maka sudah tak ada lagi jejak kejahatannya yang bisa terlacakNamun, Suhertanto tak segera melenyapkannya, dan Polwiltabes Surabaya keburu menyitanya terlebih dahulu

Selain itu, Polwiltabes Surabaya sendiri juga mengatakan berkoordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I untuk sharing data soal validasi-validasi tersebut"Kami sungguh berharap kerjasama yang baik dengan kantor pajakKarena tentu semuanya ingin agar kasus ini bisa terungkap tuntas," papar AKBP Anom.Seperti diberitakan, Satreskrim Polwiltabes Surabaya berhasil mengungkap mafia pajak di Surabaya dan menahan sepuluh orang, serta memeriksa dua orang tersangka lainnyaDari pengungkapan tersebut, sedikitnya ada lima modus yang berhasil dibongkar.

Yang pertama adalah memalsukan validasiUntuk modus ini, yang ditahan ada sepuluh, dan satu di antaranya adalah orang dalam pajak, yakni SuhertantoSedangkan, empat modus lainnya semuanya murni melibatkan orang dalamBahkan, dalam pengakuannya, Suhertanto menyebut sampai menembus database pajak, dan mengubah isinyaKendati belum dipastikan, kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
 
Data Base Tidak Bisa Diubah
Di bagian lain, Ken Dwijugiasteadi Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I membantah jika data base DJP bisa dibobolMenurut mantan Direktur Direktorat Informasi Perpajakan pengubahan data hanya bisa dilakukan oleh pusat"Sepertinya, modus yang dilakukan adalah meng-copy data, baru diubah data yang ada," tuturnya

Sedangkan, tambahnya, data base  Direktorat Pajak tetapKen menyebut modus tersebut baru ketahuan jika, WP mendapat STP (setoran tagihan pajak)Begitu juga, tambahnya, tentang pengurangan kewajiban pembayaran pajak"Jadi, oknum pajak  melakukan penipuan dan pemalsuan kepada WP," tegas bapak empat anak itu.
Kemarin, Kanwil DJP Jatim I mendapat kunjungan dari Komite Pengawas Perpajakan yang dipimpin langsung oleh ketuanya Anwar SupriyadiMantan Dirjen Bea dan Cukai itu meminta penjelasan langsung kepada Ken tentang mafia perpajakan yang diungkap oleh Polwiltabes Surabaya"Kami mengawasi dan menindaklanjuti dengan memberikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk perbaikan," tuturnya

Anwar mengaku ada beberapa kelemahan dalam sistem perpajakan saat iniPihaknya telah melakukan pemataan, dan menemukan 12 celah yang dapat dijadikan kejahatan perpajakanAntara lain, proses pemeriksaan, pemberiaan fasilitas kepada petugas, dan penyelidikan"Melihat kasus ini, usul kami adalah adakan audit sistem teknologi informasi (TI) dan meningkatkan integritas pegawai," cetusnya.

Menurut dia, sistem TI perpajakan yang saat ini mulai digunakan sejak 2004Dan, itu tidak pernah di update"Melihat perkembangannya harus ada pembaruhan," ucap AnwarAnwar juga menyebut pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi kepada oknum-oknum yang bersalahItu semua adalah tugas inspektorat pajak yang telah memulai melakukan pemeriksaan"Kita harus belajar dari semua kasus," pungkasnya(ano/dio)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenangan Anggodo, Kemenangan Mafia


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler