JAKARTA - Lagi-lagi, perancang mode kondang Adjie Notonegoro harus meringkuk di balik terali besiJika sebelumnya Adjie ditahan karena terbelit kasus penggelapan uang hasil penjualan berlian rekan bisnisnya, kini perancang busana senior ini tersandung kasus pinjam meminjam untuk pembuatan seragam sebuah maskapai penerbangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Suhendra saat dihubungi dari Kejaksaan Agung, Selasa (24/5) membenarkan penahan atas Adjie yang disangka melakukan penipuan dan penggelapan itu
BACA JUGA: Soal BPJS, Pemerintah Usul Masyarakat Wajib Bayar Iuran
"Dia kita jerat pasal penipuan dan penggelapan (Pasal 372 dan 378 KUHP)," kata Suhendra melalui sambungan telepon.Penahanan tersebut, lanjut Suhendra, dilakukan sekitar pukul 14.00
BACA JUGA: Aparat Didesak Bongkar Dugaan Markus Sengketa TPI
Langkah ini menyusul pelimpahan berkas berikut barang buktinya (tahap dua) dari penyidik Polda Metro JayaSuhendra menambahkan, sebelumnya Dewi Cinta yang menjadi pelapor kasus itu sempat memberi waktu kepada Adjie untuk mengembalikan uang yang dipinjam senilai Rp 100 juta
BACA JUGA: Call Center TKI Dibuka Juni
Namun Adjie tak kunjung memenuhi kewajibannya hingga memaksa Dewi Cinta melaporkannya ke pihak berwajibSebelumnya, untuk kasus penggelapan hasil penjualan perhiasan milik saksi korban Melvin Tjin Tjandrianto,Adjie telah diganjar hukuman selama 4 bulan oleh hakim Pengadilan negeri jakarta Seltan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Banding Perberat Hukuman Bahasyim
Redaktur : Tim Redaksi