Aparat Didesak Bongkar Dugaan Markus Sengketa TPI

Selasa, 24 Mei 2011 – 18:28 WIB

JAKARTA - Pengamat hukum pidana Chairul Huda, mendesak Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan menyelidiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) antara Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) dengan PT Berkah Karya Bersama (BKB) milik Hari TanoesudibyoHal itu seiring dengan santernya kabar tentang praktik makelar kasus (markus) dalam putusan PN Jakpus yang memenangkan Mbak Tutut.

Menurut Chairul, sebagai langkah pertama maka KY harus melakukan eksaminasi publik

BACA JUGA: Call Center TKI Dibuka Juni

"Selanjutnya diikuti pemeriksaan apakah ada pelanggran etik
Dari sini KY kemudian memeriksa para pihak yang di duga terlibat langsung dalam proses persidangan perkara TPI," ujar Chairul, Selasa (24/5).

Jika memungkinkan, lanjut mantan staf ahli Kapolri itu, KY juga memeriksa orang yang diduga sebagai markus tersebut

BACA JUGA: Putusan Banding Perberat Hukuman Bahasyim

Pasalnya, dugaan adanya pertemuan antara orang yang diduga markus dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sahriyal, santer berhembus
Sahriyal sendiri beberapa waktu lalu sudah membantah adanya pertemuan antara dia dengan orang berperkara dalam kasus TPI.

Sedangkan praktisi hukum, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa aparat hukum semestinya mengungkap adanya tudingan tentang campur tangan markus dalam sengketa kepemilikan TPI

BACA JUGA: PU Dituding Permalukan DPR

Sebab jika tak segera dituntaskan, dugaan markus kasus TPI itu dikhawatirkan bakal menjadi persoalan hukum di Indonesia.

"Saya kira kalau ada campur tangan markus di sengketa TPI harus dibongkarTapi itu selama ada bukti permulaan yang cukup," kata Maqdir.

Pengacara mantan ketua KPK Antazari Azhar itu, mengaku tak ingin sengketa TPI jadi lahan bagi markus untuk memutarbalikkan fakta hukumIndikasi masuknya markus dalam kasus tersebut, lanjut dia, tercium dengan munculnya kabar bahwa Sahriyal bertemu dengan utusan pihak yang berperkara sebelum putusan dibacakan majelis hakim tanggal 14 April 2011Jika benar terjadi, lanjut Maqdir, pertemuan tersebut layak disebut melanggar etika hakim

Seperti diketahui, Tutut menggugat kepemilikan TPI setelah menganggap 75 persen saham TPI miliknya diambil secara tak patut oleh BKBBKB dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku saat menggelar RUPSLB TPI tanggal 18 Maret 2005Gugatan Tutut dikabulkan hakim yang mana salah satu isi putusan mengembalikan komposisi kepemilikan saham TPI seperti sebelum 18 Maret 2005(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Laporkan Nazaruddin ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler