JAKARTA - Meski sepakat untuk membahas RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), namun pemerintah telah menyodorkan ketentuan mengikatDalam pembahasan DIM (daftar inventaris masalah) RUU BPJS antara pemerintah dan Pansus DPR RI, Selasa (24/5), Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menegaskan, layanan yang diberikan hanya jaminan dasar
BACA JUGA: Aparat Didesak Bongkar Dugaan Markus Sengketa TPI
Peserta pun diwajibkan membayarkan iuran"Sesuai UU SJSN, yang mendapatkan jaminan kesehatan adalah seluruh penduduk Indonesia
BACA JUGA: Call Center TKI Dibuka Juni
Yang dimaksud penduduk di sini adalah TNI/Polri, masyarakat swasta (pekerja formal), dan informal," ucapnya.Dengan hanya mendapatkan jaminan dasar tersebut, memungkinkan masyarakat memperoleh tambahan asuransi lainnya yang dikelola oleh perusahaan BUMN seperti Jamsostek
BACA JUGA: Putusan Banding Perberat Hukuman Bahasyim
Yang wajib bayar iuran adalah karyawan, pemberi kerja, pemerintah (yang membayar angsuran TNI, Polri, dan masyarakàt tidak mampu)," jelasnya.Lebih lanjut dikatakan, BPJS merupakan badan non BUMN maupun bukan konversi dari BUMN yang sudah ada seperti Jamsostek, Taspen maupun asuransi lainnyaJadi BPJS merupakan badan hukum baruBPJS nantinya dibagi dua, BPJS satu (jangka pendek) meliputi kesehatan, kecelakaan, dan kematianBPJS dua (jangka panjang) meliputi pensiunan dan hari tua.
Karena BPJS harus badan hukum baru, maka BUMN lain tidak diubahMakanya BPJS juga hanya melayani jaminan dasar sajaKalau ingin dapat layanan tambahan, peserta bisa mendapatkannya di BUMN, misalkan Jamsostek"Jadi seorang peserta yang ingin mendapatkan layanan ganda, bisa ke asuransi lainnyaTapi ini tidak dipaksakan harus semua peserta ikutHanya untuk peserta yang ingin mendapatkan fasilitas tambahan saja," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PU Dituding Permalukan DPR
Redaktur : Tim Redaksi