ADKASI Nilai PP 21 Tahun 2007 Sudutkan DPRD

Selasa, 02 Juni 2009 – 13:26 WIB

JAKARTA - Para anggota DPRD menilai, ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) No37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD telah menyudutkan posisi mereka sebagai wakil rakyat di daerah

BACA JUGA: Pengacara : Bea Masuk Damkar Urusan Menkeu

Terbukti, PP tersebut sempat menuai kritik dari publik yang menimbulkan citra negatif terhadap eksistensi DPRD
PP tersebut diterbitkan oleh pemerintah, sedangkan DPRD hanya pelaksana saja.

"PP tersebut telah menyudutkan posisi DPRD seolah-olah sebagai pelaku kejahatan," kata Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), HM Harris, di Jakarta, Selasa (2/6).

Seperti diketahui, setelah menuai kritik, PP No

BACA JUGA: Polri Kejar Adelin Lis ke Australia

37 Tahun 2006 tersebut telah direvisi menjadi PP No
21 Tahun 2007, salah satunya mengatur Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP)

BACA JUGA: KPK Endus Dua Kasus Baru TAA

Hanya saja, anggota DPRD yang telanjur menerima tunjangan sebagaimana diatur PP 37 Tahun 2006 masih harus mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Menurut Harris, dengan ketentuan PP No21 Tahun 2007 dan Permendagri No21 Tahun 2007, saat ini anggota DPRD merasa memperoleh ancaman secara tidak langsung dari pemerintahHal ini terkait dengan diterbitkannya Surat Mendagri No.700/08/SJ Tahun 2009 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, yang mengatur tentang pengembalian dana yang sudah pernah diterima pimpinan dan anggota DPRD itu.
 
"Dengan terbitnya Surat tersebut dan hadirnya PP No21 Tahun 2007, menurut pandangan ADKASI akan berpotensi terjadinya kembali kriminalisasi terhadap eksistensi DPRD," kata Harris, yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Provinsi RiauSebelumnya, HM Harris juga sudah menyampaikan hal dimaksud kepada Ketua DPR Agung Laksono dan pimpinan Komisi II DPR Rustam E Tamburaka.

Agung dan Rustam menegaskan, seluruh kebijakan terkait dana yang pernah diterima DPRD seperti uang rapelan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan yang mengacu pada PP No21 Tahun 2007 tetap sah"Saya kira, DPRD perlu memprotes kebijakan Depdagri," kata Rustam(fas/JPNN)

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur Alam pernah mengatakan, PP 37 Tahun 2006 dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan DaerahSelain itu, PP tersebut juga menyalahi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekas Dirjen Depkes Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler