JAKARTA - Setelah sempat beberapa waaktu tidak menjalani pemeriksaan, Selasa (2/6) pagi mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Depdagri Oentarto Sindung Mawardi, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kali ini, Oentarto yang sudah dijadikan tersangka itu dicecar pertanyaan seputar surat izin pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran (damkar) yang dibeli sejumlah pemda.
Kuasa hukum Oentarto, Firman Wijaya, mennyatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik KPK itu tidak tepat ditujukan kepada kliennya
BACA JUGA: Polri Kejar Adelin Lis ke Australia
"Beliau ditanya tentang surat izin pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran ke daerah-daerahBACA JUGA: KPK Endus Dua Kasus Baru TAA
Oentarto sendiri masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK.Lebih lanjut Firman mengatakan, surat pembebasan bea masuk itu merupakan kewenangan menteri keuangan
BACA JUGA: Bekas Dirjen Depkes Diperiksa KPK
Surat bea masuk itu merupakan kewenangan menteri keuangan," beber pria berjengjot tipis itu.Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus damkar tersebutSelain Oentarto, juga ada Wali Kota Medan Abdillah, Wakil Wali Kota Medan Ramli, Wali Kota Makassar Amiruddin Baso Maula, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, serta pimpinan proyek Damkar Kalimantan Timur Ismet RusdaniBos PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud, yang merupakan rekanan pengadaan damkar, juga sudah ditetapkan sebagai tersangkaHanya saja, hingga kini Hengky Daud masih buron(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Buron Asal Indonesia Sembunyi di Australia
Redaktur : Tim Redaksi