Polri Kejar Adelin Lis ke Australia

Selasa, 02 Juni 2009 – 09:24 WIB

JAKARTA - Mabes Polri menyiapkan tim untuk menindaklanjuti temuan dari organisasi antikriminal Australia, Crime Stoppers AustraliaDalam daftar yang dirilis organisasi itu, enam nama buron kakap asal Indonesia diduga bersembunyi di sana

BACA JUGA: KPK Endus Dua Kasus Baru TAA

Salah satunya adalah Adelin Lis, buron pembalakan liar

 
"Polri akan berkoordinasi dengan Polisi Federal Australia (AFP)," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Senin (1/6)

BACA JUGA: Bekas Dirjen Depkes Diperiksa KPK


 
Menurut mantan Kapolres Bogor itu, Indonesia dan Australia memiliki perjanjian ekstradisi
"Jadi, jika memang Adelin Lis dan buron lain ditemukan di sana, bisa dikembalikan ke Indonesia," katanya

BACA JUGA: Tujuh Buron Asal Indonesia Sembunyi di Australia



Setelah berkoordinasi dengan AFP, Mabes Polri akan mengirim tim advance ke SydneyPolri, lanjut dia, berharap AFP segera menangkap dan melakukan proses hukum"Nanti ada sidang ekstradisi di sana duluKalau kata sidang ekstradisi putus, kita akan minta," ujarnya. 
 
Adelin Lis diburu setelah majelis hakim agung yang dipimpin mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menjatuhkan sanksi uang pengganti Rp 119,802 miliar dan USD 2,938 juta
 
Adelin dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bertindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjutPutusan MA sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan di PN MedanPria kelahiran Medan ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut
 
Pria 51 tahun itu dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primerDalam dakwaan primer kedua, Adelin dianggap bersalah dan dituduh melanggar pasal 50 ayat (2) jo pasal 78 UU No 41/1999 jo UU No 19/2004 tentang Kehutanan.
 
Awalnya, Polda Sumut membongkar pembalakan liar, yang diduga dilakukan Inanta Timber (memiliki HPH 40.600 hektar) dan? PT KNDI (HPH 58.500 hektar)Selain Adelin, polisi juga menetapkan Dirut PT Inanta Timber Adenan Lis, dan manajer lapangan PT Inanta Timber, Lee Suk Man, warga Korsel.
 
Saat diperiksa, Adelin malah kabur dan menjadi buronPolda Sumut lantas mengajukan permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap merekaPencekalan efektif berlaku sejak 29 Juni 2006 melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep 233/D/Dsp.3/06/2006 tertanggal 29 Juni 2006Padahal, saat itu itu Adelin sudah kabur keluar negeri.
 
Dia tertangkap saat memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Indonesia di Beijing, Tiongkok, pada 8 September 2006Adelin yang mengaku pelajar tak bisa menunjukan izin tinggal di BeijingAtas dasar konfirmasi ke Kantor Imigrasi Jakarta, Adelin lantas ditangkap.
 
Di tengah penyelesaian perkara, pada 27 September 2006 Menhut M.SKaban mengeluarkan surat bernomor S 613/ Menhut-II/2006/27 September 2006Isinya, Adelin Lis hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan tindak pidanaJadi, hanya layak dihukum dendaSurat itulah yang jadi senjata Adelin Lis dalam persidangan mulai 20 Juni 2007 di Pengadilan Negeri Medan.
 
Pada 22 Oktober 2007, jaksa menuntut Adelin 10 tahun penjara, denda Rp 1 milliar, serta ganti rugi Rp119 milliar, dan USD 2,9 jutaTapi, semua dakwaan atas Adelin dimentahkan majelis hakim PN Medan yang diketuai HArwan Byrin.
 
Pada 5 November 2007, Adelin dinyatakan bebasPengadilan menyatakan Adelin tak melakukan tindak pidana tapi hanya kelalaian administrasiPada hari sama, Adelin keluar dari tahanan pukul 23.30 WIB dengan surat perintah yang? dipersiapkan sebelumnya bertanggal 3 November 2007Polisi lantas berusaha menahan kembali Adelin dengan mengusut kasus pencucian uang pada 6 November 2007Namun, Adelin tidak diketahui keberadaannya.
 
Lantas, pada 1 Agustus 2008 MA mengabulkan permohonan kasasi dari JPU pada Kejari Medan dan membatalkan putusan PN Medan No 2240/PidB/2007/PN MedanKarena itu, Adelin hingga sekarang berstatus buronan
 
Selain Adelin, ada lima buron asal Indonesia yang juga diduga bersembunyi di AustraliaKasus yang menjerat mereka hampir serupa, yakni penggelapan dan pencucian uangMereka adalah  Henry Guntoro Lioe, 31, buron kasus penipuan dan pencucian uang di JakartaElriva Krisnawati Lioe, 35, buron kasus penipuan dan pencucian uang di JakartaLioe Oij Min, 37, buron kasus penipuan dan pencucian uang di Jakarta.
 
Lalu,  Mangirim Napitupulu, 51, buron kasus penipuan dan pencucian uang di Jakarta, serta Lisbet Aprilawaty Sinaga,43, buron kasus penipuan dan pencucian uang di Jakarta.(rdl/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keppres Sjachroedin ZP Dibawa Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler