JAKARTA -- Langkah Yusril Ihza Mahendra yang mempersoalkan keabsahan Hendarman Supandji sebaga Jaksa Agung disesalkan Adnan Buyung NasutionSikap Adnan diucapkannya saat memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak termohon, dalam persidangan perkara pengujian Pasal 22 ayat 1 huruf D UU Kejaksaan, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/8).
"Saya menyesalkan kenapa saudara pemohon mempersoalkan keabsahan posisi Hendarman
BACA JUGA: MK Periksa Puluhan Saksi Tomohon Lewat Telekonferensi
Padahal posisi seorang Jaksa Agung ada diatur dalam UU," ujar AdnanBACA JUGA: Belum Ada Keterkaitan Sejumlah Aksi Perampokan
Dengan demikian, lanjut Buyung, tidak benar dalil pemohon yang menyebutkan jabatan Jaksa Agung tidak pernah diatur sehingga menimbulkan multitafsir."SK pengangkatan Jaksa Agung selalu bersama dengan menteri, demikian juga dengan pemberhentiannya
BACA JUGA: Mantan Menkes Dieksekusi ke LP Cipinang
Tapi bukan berarti jabatan Jaksa Agung ilegal dan batal demi hukum," terang Adnan.Dia menilai pemohon telah mencampuradukkan antara Hendarman dengan KejagungKalaupun ada kerugian konstitusional pada Yusril, menurut Adnan, karena posisinya sebagai tersangka"Jaksa Agung boleh silih berganti, posisinya sah atau tidak sah, tapi jaksa tetap merupakan satu kesatuan dan sah," ujarnya.
Ditambahkannya, pengalaman empiris di dalam sejarah Indonesia tidak pernah Jaksa Agung yang menolak untuk diberhentikan"Kalau sekarang Hendarman masih menjabat ya itu sebenarnya kesalahan administrasi saja," pungkasnya(esy/wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR Dukung Kongres Kebudayaan Minangkabau
Redaktur : Tim Redaksi