JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi dieksekusi KPK ke Lapas Cipinang, Selasa (24/8)Eksekusi itu merupakan pelaksanaan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Sujudi telah menerima hukuman selama 4 tahun penjara berikut denda senilai Rp 200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI
BACA JUGA: Ketua MPR Dukung Kongres Kebudayaan Minangkabau
"Tadi dia dibawa ke KPK untuk tanda tangan berkas eksekusi," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (24/8).Khusus soal soal nilai denda, tambah Johan, KPK akan mengembalikan Rp 500 juta dari 700 juta yang sudah dikembalikan Sujudi
BACA JUGA: Napi Korupsi Diringankan, KPK Bakal Perberat Tuntutan
"Waktu disidik, dia kembalikan Rp 700 jutaDi pengadilan tingkat pertama, mantan Menkes Kabinet Persatuan Nasional 1999-2001 dan Kabinet Gotong Royong tahun 2001-2004 ini dijatuhi hukuman selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta
BACA JUGA: Mahfudz Kecewa dengan Tiga Lembaga Penegak Hukum
Dia terbukti menyalahgunakan wewenang karena mengarahkan penunjukan langsung pemenang proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada tahun 2003Selain Sujudi, KPK juga memperkarakan Direktur PT Kimia Farma Gunawan Pranoto, serta mantan Direktur Rifa Jaya Mulia Rinaldi YusufKetiganya terbukti merugikan negara Rp 91 miliar dari total nilai proyek Rp 190 miliar(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Wartawan di Tual
Redaktur : Tim Redaksi