MK Periksa Puluhan Saksi Tomohon Lewat Telekonferensi

Selasa, 24 Agustus 2010 – 18:51 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara gugatan Pilkada Kota Tomohon, Selasa (24/8)Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi itu, majelis hakim panel yang diketuai oleh Ahmad Sodiki juga menggelar telekonferensi untuk mendengarkan keterangan para saksi yang berada di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Total tercatat ada 13 saksi yang dihadirkan melalui telekonferensi dengan Unsrat Manado

BACA JUGA: Belum Ada Keterkaitan Sejumlah Aksi Perampokan

Sementara, di luar saksi yang dihadirkan lewat telekonferensi, sedikitnya masih ada 20 orang lagi yang dihadirkan secara langsung untuk bersaksi di gedung MK.

Keterangan para saksi pemohon tersebut menyebut beberapa permasalahan, seperti persoalan coblos tembus, pengarahan pemilih, hingga dugaan adanya keberpihakan PNS terhadap pasangan calon tertentu
"Saya dipanggil oleh Kadis Diknaspora

BACA JUGA: Mantan Menkes Dieksekusi ke LP Cipinang

Saya diarahkan oleh Pak Kadis supaya membujuk keluarga saya mendukung pasangan tertentu," kata Femmy Kaligis, salah seorang saksi yang juga seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Hal senada juga dikatakan oleh Proklamasi Manto, guru SMPN 1 Tomohon
Menurutnya, pada bulan Juni 2010, pihak sekolah dikunjungi oleh Kadiknaspora Kota Tomohon

BACA JUGA: Ketua MPR Dukung Kongres Kebudayaan Minangkabau

"Dia mengatakan sebagai berikut: 'Saya baru dilantik dan saya ditugaskan oleh walikota, dan semua guru-guru pegawai negeri sipil semua harus mendukung pemerintah dalam mengahdapi PilwakoKita harus rapatkan barisan'," katanya mengutip pembicaraan dimaksud.

Di samping itu, para saksi juga mengungkap adanya pengarahan untuk mencoblos pasangan urut tertentu pada saat pencoblosanSaksi Novri dan Markus Pangemanan misalnya, menyebut ada belasan orang yang diantar ke dalam bilik, padahal orang tersebut menurutnya segar bugarNovri mencatat ada 19 orang yang dihitungnya diantar, sementara Markus mencatat ada 20 orang yang diantar masuk ke bilik.

Sidang sendiri masih akan terus berlanjut, hingga Majelis Hakim MK membacakan amar putusan atas gugatan yang dimohonkan oleh pasangan Linneke Syennie Watoelangkow-Jimmy Stefanus Wewengkang, serta pasangan Jeffry F Motoh-Jhony Petrus Mambu tersebut(wdi/esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Korupsi Diringankan, KPK Bakal Perberat Tuntutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler