JAKARTA - Status jaksa pengacara negara (JPN) sebagai kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) dipertanyakanDua tim hukum pasangan calon, Megawati-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak persidangan apabila KPU tetap menggunakan JPN.
"Kami minta majelis menolak keberadaan JPN dalam persidangan hasil pilpres
BACA JUGA: Gagal, Pengusutan Dana Asing ke SBY
Sebab, tidak ada alasan dalam undang-undang bahwa JPN dapat mewakili dalam sengketa pemilu," kata Arteria Dahlan, koordinator tim advokasi Mega-Prabowo, di persidangan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8).Menurut dia, ada salah satu fakta hukum bahwa pasangan SBY-Boediono adalah incumbent
BACA JUGA: Mahfud Minta SBY-Boediono Siap Hadapi Putusan MK
Dia menganggap tidak tepat apabila KPU sebagai lembaga independen menggunakan JPN untuk membelanyaKetua Tim Advokasi JK-Wiranto, Chairuman Harahap, juga menyatakan keberatan jika JPN membela KPU
BACA JUGA: KPU Jangan Bikin Geger Lagi
Sesuai undang-undang, ketentuan tersebut tidak mungkinUU Kejaksaan mengatur bahwa JPN hanya bisa mewakili pemerintah atau negara dalam kasus perdata maupun tata usaha negara"Hasil pemilu bukan merupakan objek tata usaha negara," kata ChairumanKarena tidak sesuai objek, tidak mungkin posisi JPN bisa mewakili KPU dalam sengketa hasil.Pernyataan itu dibantah JPNSalah seorang JPN Yoseph Suardi Sabda mengatakan, ada sejumlah alasan yang bisa membenarkan JPN untuk membela KPUPutusan KPU terkait dengan hasil pemilu adalah putusan perdataNah, dalam hal perdata, JPN bisa mewakili pemerintah ataupun negaraDalam hal itu, KPU adalah lembaga negara"Keterwakilan ini bukan berarti KPU terkooptasi dengan kejaksaan atau pemerintah sekalipun," kata Yoseph.
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pernyataan yang terkesan diplomatisKetua MK Mahfud M.Dmengatakan, pemohon tidak perlu melihat konteks siapa pembela KPUSebab, sesuai persidangan MK, tidak ada kewajiban bagi pemohon maupun termohon untuk mendapatkan pengacara"MK tidak pernah mempersoalkan sertifikat pengacara, kami tidak latar belakangSiapa pun boleh membela dirinya di sini," kata Mahfud.
Hakim konstitusi Arsyad Sanusi menegaskan, MK tidak mengenal keterwakilan pengacaraSiapa pun berhak membela diri"Tidak perlu ada putusan sela atau apa pun di siniKPU adalah lembaga negaraIa berhak untuk diwakili JPN," tegasnya(bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Pastikan Kursi Tahap Ke Dua Aman
Redaktur : Tim Redaksi