Jaksa Dilarang Bela KPU

Isi Protes Kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto

Rabu, 05 Agustus 2009 – 07:17 WIB

JAKARTA - Status jaksa pengacara negara (JPN) sebagai kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) dipertanyakanDua tim hukum pasangan calon, Megawati-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak persidangan apabila KPU tetap menggunakan JPN.
 
"Kami minta majelis menolak keberadaan JPN dalam persidangan hasil pilpres

BACA JUGA: Gagal, Pengusutan Dana Asing ke SBY

Sebab, tidak ada alasan dalam undang-undang bahwa JPN dapat mewakili dalam sengketa pemilu," kata Arteria Dahlan, koordinator tim advokasi Mega-Prabowo, di persidangan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8).
 
Menurut dia, ada salah satu fakta hukum bahwa pasangan SBY-Boediono adalah incumbent
Sesuai undang-undang, Kejagung selaku penyedia JPN bertanggung jawab kepada presiden

BACA JUGA: Mahfud Minta SBY-Boediono Siap Hadapi Putusan MK

Dia menganggap tidak tepat apabila KPU sebagai lembaga independen menggunakan JPN untuk membelanya
"Ini demi menjaga kredibilitas termohon (KPU, Red)," katanya.
 
Ketua Tim Advokasi JK-Wiranto, Chairuman Harahap, juga menyatakan keberatan jika JPN  membela KPU

BACA JUGA: KPU Jangan Bikin Geger Lagi

Sesuai undang-undang, ketentuan tersebut tidak mungkinUU Kejaksaan mengatur bahwa JPN hanya bisa mewakili pemerintah atau negara dalam kasus perdata maupun tata usaha negara"Hasil pemilu bukan merupakan objek tata usaha negara," kata ChairumanKarena tidak sesuai objek, tidak mungkin posisi JPN bisa mewakili KPU dalam sengketa hasil.
 
Pernyataan itu dibantah JPNSalah seorang JPN Yoseph Suardi Sabda mengatakan, ada sejumlah alasan yang bisa membenarkan JPN untuk membela KPUPutusan KPU terkait dengan hasil pemilu adalah putusan perdataNah, dalam hal perdata, JPN bisa mewakili pemerintah ataupun negaraDalam hal itu, KPU adalah lembaga negara"Keterwakilan ini bukan berarti KPU terkooptasi dengan kejaksaan atau pemerintah sekalipun," kata Yoseph.
 
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pernyataan yang terkesan diplomatisKetua MK Mahfud M.Dmengatakan, pemohon tidak perlu melihat konteks siapa pembela KPUSebab, sesuai persidangan MK, tidak ada kewajiban bagi pemohon maupun termohon untuk mendapatkan pengacara"MK tidak pernah mempersoalkan sertifikat pengacara, kami tidak latar belakangSiapa pun boleh membela dirinya di sini," kata Mahfud.

Hakim konstitusi Arsyad Sanusi menegaskan, MK tidak mengenal keterwakilan pengacaraSiapa pun berhak membela diri"Tidak perlu ada putusan sela atau apa pun di siniKPU adalah lembaga negaraIa berhak untuk diwakili JPN," tegasnya(bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Pastikan Kursi Tahap Ke Dua Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler