Gagal, Pengusutan Dana Asing ke SBY

Gara-gara Kedaluwarsa karena Penyerahan Data Telat

Selasa, 04 Agustus 2009 – 08:32 WIB

JAKARTA - Hanya karena masalah sepele, kasus dugaan aliran dana asing ke rekening tim kampanye capres tidak bisa dipolisikanPadahal, bila kasus itu terbukti, pasangan SBY-Boediono bisa terganjal

BACA JUGA: Mahfud Minta SBY-Boediono Siap Hadapi Putusan MK


 
Awalnya, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sudah bersemangat mengusut dugaan dana asing itu
Wakil Ketua Tim Kampanye SBY-Boediono Djoko Suyanto dan Bendahara Boy Thohir sudah dipanggil untuk didengar kesaksiannya tentang sumbangan Rp 3 miliar dari BTPN Tbk (Bank Tabungan dan Pensiun Nasional)

BACA JUGA: KPU Jangan Bikin Geger Lagi


 
KPU menduga, dana itu milik asing karena mayoritas saham BTPN milik asing, yakni Texas Pacific Group
Bawaslu pun sudah bersiap-siap memolisikan kasus yang bisa membuat repot SBY-Boediono itu

BACA JUGA: KPU Pastikan Kursi Tahap Ke Dua Aman


 
Tapi, apa lacurKasus itu tidak bisa dilaporkan ke polisi?Kasusnya sudah kedaluwarsa,? ujar Wirdyaningsih, ketua Pokja Pengawasan Kampanye Bawaslu, di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (3/8)
 
Menurut Wirdyaningsih, tindak lanjut kasus itu sudah melewati batas waktu penanganan pelanggaran pidana pemiluPenyebabnya, KPU (Komisi Pemilihan Umum) terlambat dalam menyerahkan salinan laporan dana kampanye kepada BawasluPasangan calon telah menyerahkan laporan dana kampanye pada 18 Juli 2009Bawaslu sejatinya bisa langsung mendapat akses data tersebutNamun, KPU baru memberikan  pada 22 Juli.  Batas untuk dapat ditindak adalah 29 Juli 2009"Karena keterlambatan ini, kasusnya ditolak oleh kepolisian," ujarnya.
 
Dari penelusuran Bawaslu, diduga ada aliran dana asing dalam sumbangan BTPN kepada SBY-Boediono itu"KPU setidaknya harus meminta pasangan calon SBY-Boediono untuk menyetorkan sumbangan Rp 3 miliar dari PT BTPN ke kas negara," kata Wirdyaningsih.
 
"Bukan hanya SBY Boediono, pasangan Megawati dan Prabowo juga disebut Bawaslu terindikasi menerima dana asingMelalui PT Kertas Nusantara, Mega-Prabowo menerima sumbangan Rp 5 miliar dari sebuah perusahaanBerdasar data dari Depkum HAM,  sebagian besar saham perusahaan itu dimiliki Voyala Limited Inc yang berbasis di Republik Mauritius dan Languss Offshore di British Virgin Island?Ini harus ditindaklanjuti KPU ke Ditjen Pajak," kata Widyaningsih.
 
Pada pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto,  tidak ditemukan indikasi sumbangan asingNamun, pasangan JK-Win menerima sumbangan dari penyumbang yang tidak menyertakan identitas jelasRinciannya, tidak menyertakan NPWP serta enam kasus menyertakan NPWP yang bukan atas namanyaHal tersebut diakui secara terbuka oleh Bendahara Solihin Kalla"Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi dan menjadi tanggung jawab pasangan calon," tandasnya.
 
Anggota Bawaslu Wahidah Suaib menambahkan, Bawaslu sejatinya telah menyurati KPU agar segera mengirimkan laporan dana kampanye pada jauh-jauh hari"Kami pada 10 dan 15 Juli sudah mengirimkan surat ke KPU untuk meminta aksesNamun, tidak ada tanggapan," kata Wahidah(bay/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Gelar Pleno Bahas Putusan MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler