Mahfud Minta SBY-Boediono Siap Hadapi Putusan MK

Hari Ini MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres

Selasa, 04 Agustus 2009 – 06:54 WIB

JAKARTA - Pasangan capres dan cawapres Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono adalah satu-satunya peserta pemilu presiden yang tidak menggugat sengketa hasil pemilu di Mahkamah KonstitusiKetua MK Mahfud M.D

BACA JUGA: KPU Jangan Bikin Geger Lagi

meminta pasangan yang tidak menggugat menerima apa pun putusan MK, karena gugatan sengketa hasil pemilu itu untuk keadilan demokrasi.

"Saat nanti hasil MK diputuskan, pasangan yang dinyatakan menang (terpilih) harus menerima apa pun putusan MK,? kata Mahfud dalam keterangan persnya di gedung MK, Jakarta, Senin (3/8)
Sidang perdana gugatan hasil pilpres dimulai hari ini (4/8)

BACA JUGA: KPU Pastikan Kursi Tahap Ke Dua Aman

Pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto akan beradu bukti dengan KPU dalam sidang MK.

Mahfud menyatakan, saat datang ke MK, semangat para pemohon bukan untuk mempersoalkan kalah dan menang
Mereka lebih mengedepankan kebenaran, kualitas demokrasi, dan tegaknya konstitusi

BACA JUGA: KPU Gelar Pleno Bahas Putusan MA

Dalam hal ini, MK menghargai hak konstitusional setiap warga, baik yang memanfaatkan untuk menggugat maupun tidak"Kita juga harus percaya itu," kata Mahfud.

Dalam hal ini, ada bukti positif dari tekad para capres dan cawapres yang mengajukan gugatan ke MKMahfud menyatakan, sampai saat ini tidak satu pun hakim yang menerima telepon atau SMS dari kuasa hukum setiap calon"Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada yang berusaha memengaruhi, apalagi menekan MK," terangnya

Dia juga menegaskan, independensi MK tidak hanya dari peserta pemilu, tapi juga dari opini publik maupun media massaMahfud menegaskan, MK akan menegakkan keadilan substantifDalam arti, yang tercantum dalam undang-undang secara formal bisa saja dipersalahkan oleh MK jika secara materi dan pokok masalahnya melanggar keadilan"Sebaliknya, apa yang secara prosedur salah, bisa saja dibenarkan jika materi dan pokok permasalahannya sudah adil," katanyaDalam hal ini, MK bisa saja mengabaikan isi UU, sepanjang ada fakta yang menyimpang di persidangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan finalisasi terhadap berkas jawaban materi gugatan dari pemohon sengketa hasil pilpresFinalisasi itu dilakukan melalui koordinasi dengan ketua KPU provinsi melalui persiapan pengumpulan barang bukti dan argumentasi yang kuat di persidangan.

"Finalisasi berkas jawaban untuk pemohon selesai hari ini (kemarin, Red)," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di sela-sela rapat koordinasi dengan tim advokasi hukum KPUDia mengatakan, berkas jawaban itu segera dikirim ke MK, sehingga bisa digunakan dalam sidang sengketa pilpres perdana hari ini (4/8).

"Berkas jawaban ini merupakan bukti bahwa kita serius dalam menghadapi sidang sampai tingkat bawah," ujar PutuDia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan formulir rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota (form DB)Putu menyatakan bahwa tidak ada penggelembungan suara dalam pemungutan dan penghitungan suara pilpres(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Minta KPU Daerah Siap-siap Sidang di MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler