KPU Jangan Bikin Geger Lagi

Senin, 03 Agustus 2009 – 08:52 WIB
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan melakukan tindakan-tindakan yang dapat kembali memperuncing masalah dalam melakukan kewajibannya merevisi keputusan No259/Kpts/KPU/2009 tentang penetapan perolehan kursi parpol.

”KPU kan dalam putusan hasil plenonya juga akan melakukan revisi keputusannya nomor 259 dalam waktu 90 hari ini

BACA JUGA: KPU Pastikan Kursi Tahap Ke Dua Aman

Saya meminta agar KPU jangan melakukan hal-hal yang membuat kembali perpolitikan ini geger,” kata Tifatul Sembiring, kepada JPNN, Senin (3/8).

Politisi asal Bukit Tinggi itu, memandang bahwa KPU dalam mengambil keputusannya untuk merevisi merupakan hasil kompromi-kompromi terhadap MA
Yakni di satu sisi menyatakan bahwa keputusan MA adalah tidak berlaku surut, di satu sisi akan menindaklanjuti amar MA yang memerintahkan KPU untuk merevisi keputusan KPU tentang penetapan perolehan kursi parpol untuk pemilu anggota DPR RI.”Untuk masalah bahasa di dalam revisi Keputusan Nomor 259 itu saya pikir KPU lebih pintar

BACA JUGA: KPU Gelar Pleno Bahas Putusan MA

Jadi jangan bikin masalah lagi,” ujarnya yang sambil berkelakar menyatakan bahwa dengan merubah tanda koma saja berarti sudah melakukan revisi.

Namun demikian, menurut Tifatul, partainya  menyambut baik dan menghargai keputusan KPU yang tidak mengubah penetapan kursi untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tahap kedua yang telah ditetapkan sebelumnya
Tifatul menyatakan meski kursi DPR RI belum bisa dipastikan dan belum ada pelantikan, dengan adanya hasil pleno KPU pada Sabtu (1/8) lalu minimal kondisi caleg-caleg di semua daerah sudah aman

BACA JUGA: KPU Minta KPU Daerah Siap-siap Sidang di MK

Karena, komposisi dan pelantikan DPRD tidak akan berubah

”Saya yakin banyak caleg yang sudah membuat syukuran karena lolos di pilegAda yang membuat tumpeng ataupun lainnyaDengan adanya keputusan KPU yang menyatakan bahwa keputusan MA tidak berlaku surut, berarti membuat para caleg tidak terlalu khawatir lagi tidak akan lolos,” jelasnya.

Tetapi untuk kursi DPR RI, PKS pun menyerahkan sepenuhnya kepada hasil keputusan MK, Senin mendatang"Kita lihat nanti, apakah MK menerima atau menolak judicial review," ujar diaPutusan MA Nomor 15/2009 soal penghitungan perolehan kursi dan calon terpilih DPR RI memerintahkan penundaan pemberlakuan keputusan soal penetapan perolehan kursi dan calon terpilihPutusan MA 13/2009 dan 16/2009 soal yang sama di tingkat DPRD tidak ada perintah merevisi keputusan penetapan kursi dan calon terpilihDua putusan itu hanya memerintahkan membatalkan dan mencabut pasal yang digugat dalam peraturan(dil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Anggap KPU Kedodoran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler