Aduuhh.. Darurat Asap Ganggu Jadwal Ujian

Jumat, 02 Oktober 2015 – 07:10 WIB
Kebakaran Hutan/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad mempersilahkan Dinas Provinsi Riau mengatur penundaan ujian semester tahun 2015 bagi sekolah yang diliburkan selama kabut asap berstatus darurat bencana.

Hal ini disampaikan Hamid menjawab Riau Pos terkait adanya usulan dari Disdik Provinsi Riau, tokoh pendidikan hingga PGRI agar dilakukan pengunduran jadwal ujian semester karena tidak maksimalkan jam belajar mengajar selama status darurat asap.

BACA JUGA: Jaksa Agung Bantah Ocehan Istri Muda Gatot

Namun, Hamid memberi catatan bahwa pengunduran jadwal ujian semester tidak bisa mengubah jadwal Ujian Nasional (UN) yang telah ditetapkan dalam kalender pendidikan. "Dalam keadaan darurat ujian semester boleh diundur. Disdik yang menetapkan. Kalau UN tetap," kata Hamid tadi malam, Kamis (1/10).

Hamid menjelaskan jadwal UN tidak bisa diundur karena rentang waktunya masih cukup bagi sekolah maupun siswa mempersiapkan diri, yakni April 2016. Penundaan terhadap UN menurutnya bisa saja dilakukan seandainya bencana asap terjadi mendekati waktu UN, misalnya pada Februari 2016.

BACA JUGA: Dua Kali Terbitkan SP3 Kuatkan Indikasi Tak Ada Tindak Pidana

"Kalau UN tidak bisa diubah. Kecuali nanti pada situasi yang tidak kita harapkan, kabut asapnya sampai Februari 2016," tukasnya.

Lantas bagaimana solusinya bila ujian semester diundur sementara UN tetap. Karena hal ini dipastikan tetap memengaruhi serapan mata pelajaran siswa yang tercecer ketika sekolah diliburkan saat darurat bencana. Menanggapi hal ini, Hamid meminta Disdik dan sekolah menyusun penambahan jam belajar yang tertinggal tersebut.

BACA JUGA: Politikus PDIP: Negara Lindungi Pemodal, Kejam pada Rakyat

"Katakanlah nanti sudah normal asapnya, sekoah menyesuaikan. Bisa menambah 1 atau 2 jam belajar, itu disesuaikan dengan tingkat ketertingggalan berapa lama. Bisa juga libur semester yang biasanya berapa minggu mungkin dikurangi, atau ditiadakan samasekali untuk kelas yang mau lulus. Yang seperti itu dinas yang mengaturnya, tidak usah dari pusat karena itu kewenangan daerah," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kukuhkan Kepengurusan, Peradi Kubu Luhut Pangaribuan Bertekad Jaga Integritas Advokat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler