Jaksa Agung Bantah Ocehan Istri Muda Gatot

Jumat, 02 Oktober 2015 – 06:53 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo membantah Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sudah pernah menyandang status tersangka dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut.

Dia menegaskan, belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus bansos.  Menurut Prasetyo, penyidik baru memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. "Nantinya kalau sudah fixed baru penetapan tersangka. Sampai saat ini sudah 60 saksi yang diperiksa," kata Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/10).

BACA JUGA: Dua Kali Terbitkan SP3 Kuatkan Indikasi Tak Ada Tindak Pidana

Menurut dia, nantinya jika penyidik sudah merasa yakin betul, maka akan dilakukan penetapan tersangka akan dilakukan. Dia mengatakan, kalau nanti tidak fixed, kemudian penetapan tersangka dilakukan maka  berpotensi untuk digugat praperadilan.‎ "Jadi praperadilan malah menjadi hambatan penegakan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya istri muda Gatot, Evy Susanti mengatakan, suaminya sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bansos oleh Kejagung.
Menurut Evy, Kejagung pernah melayangkan surat penggilan pemeriksaan kepada Sekda dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus bansos. Dalam kedua surat itu tertulis nama Gatot dengan status sebagai tersangka.

BACA JUGA: Politikus PDIP: Negara Lindungi Pemodal, Kejam pada Rakyat

"Iya dari Kejaksaan Agung awalnya itu (surat panggilan)," kata Evy usai bersaksi dalam sidang untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10). (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kukuhkan Kepengurusan, Peradi Kubu Luhut Pangaribuan Bertekad Jaga Integritas Advokat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Munaslub Golkar Meredup, Ini Penyebabnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler