jpnn.com, JAKARTA - Advokat Andry Christian dari Mahanaim Law & Investigation Office selaku kuasa hukum Wiliianto merespons atas pemberitaan mengenai hasil putusan perkara perdata Nomor: 247/Pdt.G/2024 PN Jkt Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara itu, Wiliianto sebagai penggugat melawan Pdt. Gilbert Lumoindong (GL) sebagai tergugat dan Badan Pengurus Pusat Gereja Bethel Indonesia (BPP GBI) sebagai turut tergugat.
BACA JUGA: Akbar Rais Hingga Umbu Gilbert Bakal Tampil di Drift Kings Asia 2024
Andry mengatakan mulanya pihaknya mendapat berita tersebut dari grup WhatsApp.
“Sambil kaget dan tertawa kecil, kami membaca berita itu, karena apa yang diberitakan dapat dipastikan kabur, tidak jelas dan tidak dapat dibenarkan seluruhnya,” ujar dia dalam siaran persnya.
BACA JUGA: Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
Wiliianto diketahui melakukan gugatan dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 20 miliar gegara khotbah dari Pendeta Gilbert pada 7 April 2024 dengan tema “Kerajaan Allah dan Kebijaksanaan” yang sempat viral karena dianggap bermuatan penistaan agama.
Andry menyebut bahwa hal tentang ganti rugi yang tertulis memanglah benar dan menurutnya jika ada seorang meminta ganti rugi akibat terganggu oleh sikap atau ucapan dari seorang itu adalah sah.
BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Pak Polisi?
Sebab, kata dia, setiap orang mempunyai hak menuntut ganti rugi jika dirinya terganggu sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata.
"Dari pihak tergugat mengatakan selama persidangan berjalan, klien kami tidak pernah hadir. Hal itu tidak bisa dikatakan bahwa klien kami mempunyai sifat yang tidak simpatik terhadap persidangan,” beber dia.
Namun, kata Andry, hal itu dikarenakan kliennya sudah memberikan kuasanya kepada mereka sebagai kuasa hukum.
“Kami sebagai kuasa hukumnya telah menerima kuasa itu untuk mewakili, mendampingi dan melakukan segala sesuatu yang terkait hukum dalam persidangan. Hal itu sesuai dengan Pasal 1792 KUHPerdata serta perlu diingat bahwa surat kuasa bersifat substitusi,” beber dia.
Dia juga menanggapi eksepsi dari pihak tergugat soal gugatan yang diajukan dianggap tidak tepat.
"Kami perlu garis bawahi bahwa klien kami bukanlah jemaat dari GBI Glow Fellowship Centre Church, Wiliianto hanyalah simpatisan dan tidak pernah kenal ataupun bertemu dengan Pdt. Gilbert Lumoindong,” kata dia.
Sehingga, wajar apabila penggugat tidak mengetahui tempat tinggal maupun KTP domisili pendeta Gilbert.
“Alangkah aneh dan tidak masuk akal bahkan belum pernah terjadi, jika ada seseorang yang ingin melakukan gugatan, penggugat menanyakan identitas kepada tergugat terlebih dahulu. Secara normatif identitas tergugat disetarakan dengan lokasi tepat kejadian,“ beber dia.
Andry pun menegaskan bahwa klien yang datang ke dirinya bukan cuma yang beragama Kirsten saja tetapi ada Islam, Buddha, Hindu, Katolik, serta yang tidak memiliki beragama pun secara sosial berhak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum.
Adapun advokat Andry Christian tercatat pernah menangani kasus nasional seperti Perlindungan Rumah Bersejarah RI milik Guruh Soekarnoputra, gagal bayar asuransi Wanaartha, pemalsuan dokumen antarnegara oleh WN Singapura, Pajak Penghasilan (PPh) PT Grab Teknologi Indonesia dan kasus-kasus hukum lainnya yang melibatkan perbankan dan instansi pemerintahan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan