JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), Otto Hasibuan menyarankan agar advokat tidak boleh menjadi anggota partai politikMenurutnya, advokat yang menjadi anggota partai politik telah menciderai prinsip kerja yang bebas intervensi.
"Kalau ada satu perkara pejabat A dari partai A, maka muncul lah pengacara dari partai A
BACA JUGA: 90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian
Advokat yang masuk ke parpol pasti dengan mudah diintervensi oleh parpolnya," ujar Otto dalam Rakernas DPP Ikadin di Jakarta, Kamis (22/9).Advokat yang menjadi anggota partai, kata Otto, akan hilang independensinya karena telah dirasuki kepentingan politik
Dikatakannya pula, IKADIN memang tidak melarang advokat berpolitik
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Banggar Tolak Bahas RAPBN 2012
Tetapi Otto juga mengingatkan bahwa cara berpolitik advokat adalah dari pemikirannya untuk membangun negara ini tanpa menjadi anggota parpol."Kalau advokat konsekuen bahwa advokat itu penegak hukum, maka advokat tidak boleh menjadi anggota parpol karena itu konsekuensi dari jabatan," tandasnya
BACA JUGA: Panda Nababan Tetap Dihukum 17 Bulan
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Tuding DPR Membangkang Hukum
Redaktur : Tim Redaksi