Advokat Tak Semestinya Ikut Parpol

Kamis, 22 September 2011 – 17:17 WIB

JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), Otto Hasibuan menyarankan agar advokat tidak boleh menjadi anggota partai politikMenurutnya, advokat yang menjadi anggota partai politik telah menciderai prinsip kerja yang bebas intervensi.

"Kalau ada satu perkara pejabat A dari partai A, maka muncul lah pengacara dari partai A

BACA JUGA: 90 Persen Daerah Abaikan Manajemen Kepegawaian

Advokat yang masuk ke parpol pasti dengan mudah diintervensi oleh parpolnya," ujar Otto dalam Rakernas DPP Ikadin di Jakarta, Kamis (22/9).

Advokat yang menjadi anggota partai, kata Otto, akan hilang independensinya karena telah dirasuki kepentingan politik
"Advokat berpotensi bisa digunakan untuk kepentingan-politik politik tertentu, padahal independensi penegak hukum ini sangat penting," tuturnya.

Dikatakannya pula, IKADIN memang tidak melarang advokat berpolitik

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Banggar Tolak Bahas RAPBN 2012

Tetapi Otto juga mengingatkan bahwa cara berpolitik advokat adalah dari pemikirannya untuk membangun negara ini tanpa menjadi anggota parpol.

"Kalau advokat konsekuen bahwa advokat itu penegak hukum, maka advokat tidak boleh menjadi anggota parpol karena itu konsekuensi dari jabatan," tandasnya
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Panda Nababan Tetap Dihukum 17 Bulan

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Tuding DPR Membangkang Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler