Affirmative Action Perlu Diatur Perpu Pemilu

Jumat, 30 Januari 2009 – 16:52 WIB

JAKARTA - Perpu pemilu direncanakan terbit akhir Januari iniPolitisi kaum perempuan sangat berharap agar Perpu tersebut juga mengakomodasi kepentingan perempuan dengan cara memasukkan ketentuan affirmatif.

"Tanpa ketentuan affirmative dalam Perpu pemilu, jaminan bagi penetapan caleg terpilih yang dapat mengakomodasi peluang keterpilihan perempuan tidak ada jaminan hukumnya," kata Ani Soetjipto, dari Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI), di press room DPR, Jakarta, Jumat (30/1).

Komisi Pemilihan Umum, lanjutnya, sama sekali tidak punya wewenang untuk membuat norma hukum yang mengatur tentang calon terpilih

BACA JUGA: Bawaslu Minta Saksi yang Berkualitas

Karena itu jika ada ketentuan affirmative dalam Perpu, janganlah dipolitisir dan dinilai akan mengganggu kepentingan elit partai.

Bahkan Ani menjamin tidak hubungan antara citra Presiden SBY dengan ketentuan affirmative dalam Perpu pemilu yang akan berkonstalasi politik nasional seperti yang dilansir analis hukum dan politik.

"Yang akan terjadi justru sebaliknya
Soliditas partai dan kewenangan pimpinan partai bisa dikembalikan serta akan mendorong kerjasama antar-caleg untuk bekerja keras merebut kursi sebanyak-banyaknya," tegas Ani.

Dia menilai keputusan MK merusak soliditas sesama caleg dalam satu partai karena tertutup peluang untuk kerjasama dan sibuk memenangkan diri sendiri.

Menjawab pertanyaan, bahwa Perpu tersebut akan direspon negativ dari anggota DPR dan memancing penolakan keras? Dosen politik UI memprediksi itu tak akan terjadi

BACA JUGA: Peraturan KPU Ancam Surat Suara

"Sepertinya sulit untuk dilakukan karena waktu yang makin sempit dan sulitnya DPR untuk bisa bersidang mencapai korum membahas Perpu"

Jika ketentuan ini gagal diakomodasi, taruhannya adalah jumlah perempuan terpilih di DPR/DPRD akan berkurang secara signifikan
"Negara dan parpol mempunyai tanggung jawab dan komitmen untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam institusi pengambilan keputusan dan terikat dengan beragam target nasional dan internasional," tegasnya.

Selain itu, perempuan sebagai kelompok marjinal oleh UUD 45 diminta untuk diberikan kemudahan dan perlakuan khusus dalam mengakses proses keputusan politik, imbuhnya

BACA JUGA: Lembaga Survei Tak Registrasi, Dilarang Masuk TPS

(Fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Quick Count KPU Manfaatkan SMS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler