Agar Makin Bertaji, Gubernur Bisa Jatuhkan Sanksi

Pekan Depan, Draft Revisi UU Pemda Sampai Senayan

Jumat, 19 Agustus 2011 – 00:49 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan bahwa draft rancangan revisi undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah selesai dibahas di tingkat pemerintahDalam waktu dekat, draft RUU yang memberi kewenangan lebih kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat itu akan segera diajukan ke DPR RI.

"Materinya sudah selesai di internal eksekutif

BACA JUGA: SBY Janji Naikkan Gaji PNS Tiap Tahun

Dalam waktu dekat ini, mungkin dalam minggu besok, kita akan minta nota ke Presiden untuk meminta Ampres (Amanat Presiden untuk dibahas di DPR) bagi RUU Pemda," kata Gamawan saat ditemui usai menghadiri perayaan Hari Konstitusi di gedung DPR RI, Kamis (18/8).

Dipaparkannya, draft RUU Pemda yang akan merevisi UU sebelumnya itu akan semakin memperjelas kewenangan Gubernur
Termasuk pula, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi bupati/wali kota yang dianggap tidak patuh dengan kebijakan pusat.

"Kewenangan-kewenan gan gubernur dijelaskan dengan lebih jelas batas-batasnya, konkret

BACA JUGA: Izin Pemeriksaan 9 Kada Mandek di Kejagung

Di situ juga banyak mengatur tentang sanksi-sanksi
Kalau di UU sebelumnya kan tidak ada," papar mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Gamawan menegaskan, sanksi yang diatur itu juga diberi batasan yang jelas

BACA JUGA: Gaji PNS Naik, Sanksi Diperberat

"Kalau yang pelanggaran sistem, maka diberikan sanksi pada lembagaKalau itu yang melanggar pribadi, maka yang diberi sanksi pribadiJadi UU itu lebih konkret," tandasnya.

Apakah dalam draft revisi UU Pemda itu juga diatur kewenangan Gubernur dalam menyalurkan dana alokasi umum (DAU) untuk kabupaten/kota? Gamawan mengatakan, soal keuangan akan diatur dalam dalam revisi atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Kalau pengaturan keuangan mungkin dalam revisi UU 32 Tahun 2004, itu pokok-pokoknya sajaSementara dalam revisi UU 33 Tahun 2004 lebih detilDi UU 32/2004 sudah diatur pokok-pokoknya dan itu sudah kita bahas dengan Menkeu," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden SBY Langsung Telepon Sabar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler