Izin Pemeriksaan 9 Kada "Mandek" di Kejagung

Jumat, 19 Agustus 2011 – 00:03 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap belum bisa memastikan kelanjutan penanganan penyidikan 9 kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsiAlasan utamanya, menurut Jaksa Agung Basrief Arief, nilai kerugian negara yang ditimbulkan belum jelas nilainya.

"Izin (pemeriksaan kepala daerah) belum kita ajukan (ke presiden), sebab penghitungan kerugian negaranya belum fix (jelas)," kata Basrief disela menghadiri acara buka bersama jajaran Kejaksaan Agung, Kamis (18/8)

BACA JUGA: Gaji PNS Naik, Sanksi Diperberat



Basrief memastikan masalah ini bukan disebabkan belum adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tapi memang kejaksaan di daerah masih harus mencari ada tidaknya kerugian negara.

Jika kerugian negara sudah jelas, Basrief memastikan, pihaknya akan segera melanjutkannya dengan mengajukan izin pemeriksaan ke Presiden
Disinggung apakah hal ini ada batas waktunya, mantan Wakil Jaksa Agung ini dengan tegas mengatakan tak ada

BACA JUGA: Presiden SBY Langsung Telepon Sabar

"Kerugian negara itu di luar institusi kejaksaan,"jawabnya.

Sembilan kepala daerah yang tak jelas izin pemeriksaannya adalah, Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu), Bambang Bintoro (Bupati Batang), Budiman Arifin (Bupati Bulungan), Dudung Supardi (Wakil Bupati Purwakarta), Ruhudman Harahap (Walikota Medan), Buhari Matta (Bupati Kolaka), dan Edison Seleleobaja (Bupati Kepulauan Mentawai).

Terakhir adalah, perkara korupsi kepala daerah dimana terjadi pertentangan putusan karena ada satu atau beberapa terdakwanya dibebaskan pengadilan
Kasus seperti ini dialami Awang Faroek (Gubernur Kalimantan Timur), dan Rudi Arifin (Gubernur Kalimantan Selatan)

BACA JUGA: Amandemen UUD 1945 Lebih Rinci dari Aslinya

Soal izin pemeriksaan Awang dan Rudy, Jaksa Agung bersikukuh perkaranya masih ditelaah tim penyidik Pidana Khusus Kejagung(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PR Mahfud, Bereskan Internal MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler